Rekomendasi DPR Untuk Kasus Lumpur Sidoarjo

Sumber :

VIVAnews –  Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Dewan Perwakilan Rakyat mengeluarkan rekomendasi menyangkut perkembangan penanganan kasus itu. Di antaranya, mendesak pemerintah menetapkan status bencana pada peristiwa semburan lumpur dengan UU yang berlaku.

“Kami juga menyampaikan penghargaan terhadap upaya pemerintah pusat pemerintah, provinsi, dan Kabupaten Sidoarjo atas dukungan untuk menyelesaikan masalah ini,” kata salah satu Ketua Tim Pengawas, Priyo Budi Santoso (Partai Golkar, Jawa Timur I), di gedung DPR, Selasa 29 September 2009.

Selain itu Tim Pengawas juga menyampaikan terimakasih kepada Lapindo Brantas dan Minarak Lapindo Jaya yang telah melakukan komitmen dalam melakukan pembangunan kembali rumah para korban semburan lumpur.

Tim Pengawas juga meminta kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk terus meminimalkan resiko semburan lumpur yang diperkirakan akan berlanjut dalam kurun waktu yang belum dapat diketahui.

Tim merekomendasikan agar pemerintah terus menerus melakukan monitoring untuk mengetahui perkembangan yang tejadi di lokasi semburan.

Selanjutnya, Tim Pengawas merekomendasikan agar lokasi semburan dijadikan situs geologi sehingga dapat dimanfaatkan sebagai tempat studi di masa mendatang.

Priyo juga menekankan dari aspek hukum perdata, putusan tingkat banding telah menyatakan bahwa semburan panas Sidoarjo disebabkan oleh fenomena alam. Putusan pengadilan itu, kata dia, telah berkekuatan hukum. Dengan demikian, Lapindo tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. “Putusan ini harus dihormati.”

Kemudian dari aspek hukum pidana, kata Priyo, Kapolda Jawa Timur juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan sehingga pidana yang disangkakan kepada Lapido batal demi hukum.

Peristi semburan itu, kata Priyo, merupakan fenomena alam, sama seperti yang terjadi di beberapa daerah, seperti, Bulungan, Tuban, Bangkalan, Gresik.