Pemerintah Ajukan Koreksi ke DPR, UU Pemilu Makin Molor

Ilustrasi paripurna DPR
Sumber :
  • VIVA.co.id / Reza Fajri

VIVA.co.id – Undang-Undang Pemilu dikhawatirkan akan semakin molor karena pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, mengajukan perbaikan atas lampiran UU yang baru disahkan DPR, dua pekan lalu. Koreksi ini diajukan dengan pengembalian berkas kepada DPR terkait beberapa aturan dalam undang-undang.

"Informasi yang kami dapat undang-undang saat ini dikembalikan lagi kepada DPR. Ada surat dari Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 3 Agustus," kata mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di gedung KPU, Jakarta, Jumat 4 Agustus 2017.

Hadar menambahkan, dari informasi yang diterima dirinya ada tiga poin yang diminta untuk dikoreksi DPR dalam undang undang yang baru. Poin pertama terkait jumlah anggota KPUD, Kota Banjarmasin dan Kabupaten Tolikara.

Poin kedua terkait jumlah anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tolikara. Poin ke tiga terkait daerah pemilihan anggota DPRD Sumatera Utara 7 dan Daerah Pemilihan Sumatera Utara 9.

Hadar khawatir dengan adanya koreksi yang diajukan pemerintah ke DPR justru akan memperlambat proses pengundangan, penomoran dan penandatanganan Presiden, Joko Widodo. Karena saat ini seluruh anggota DPR tengah melakukan reses hingga pertengahan bulan Agustus.

Lambannya proses penomoran, pengundangan dan penandatanganan Presiden dikhawatirkan akan berdampak pada proses pembuatan Peraturan KPU. Pasalnya, peraturan tersebut akan menjadi dasar hukum pelaksanaan tahapan Pemilu serentak, yang mestinya dimulai pada Oktober mendatang.

"Kami was-was karena waktu sudah sangat mepet, tetapi belum juga ada pengundangan undang undang baru ini. Soal kepastian undang undang sangat terkait dengan kesiapan penyelenggara Pemilu," paparnya.

Selain itu, kata dia, diingatkan menjalankan tahapan Pemilu serentak 2019 tidaklah mudah. "Harus diingat tahapan Pemilu Serentak 2019 beriringan dengan tahapan Pilkada Serentak 2018," ujarnya.

Sementara itu komisioner KPU RI, Viryan mengatakan lembaganya telah mengantisipasi hal tersebut. Antisipasi dilakukan dengan membuat dua draf Peraturan KPU.

"Yang pertama draf PKPU tentang tahapan, program dan jadwal. Yang kedua draf tentang verifikasi parpol. Ini tahap awal yang kami ajuka pad pemerintah untuk dibahas," katanya.