Yasonna Belum Terima Revisi Aturan Kenaikan Dana Parpol

Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, mengaku belum menerima rancangan revisi peraturan pemerintah yang mengatur kenaikan anggaran dana partai politik dari Rp108 per suara sah menjadi Rp1000 pers suara sah.

Peraturan Pemerintah yang lama yakni PP Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol, harus direvisi terlebih dahulu. Sebab aturan ini, dana partai masih Rp108 per suara sah.

"Saya belum (menerima), kan baru disepakati," kata Yasonna usai bertemu Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017.

Melalui Kementerian Dalam Negeri, diusulkan kenaikan Rp1000 untuk setiap suara sah. Oleh Kementerian Keuangan, disetujui hingga dituangkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017.

"Jadi nanti besarannya, kan itu masih masuk di APBN kan uangnya, tapi soal ketentuannya dari Menteri Keuangan," lanjut Yasonna.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui dana partai politik akan naik hingga 10 kali lipat, dari sebelumnya Rp108 per suara, menjadi Rp1.000 per suara. Menurut Sri Mulyani, pemerintah menimbang kenaikan dana parpol karena ada surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Yang disampaikan, waktu itu KPK menyampaikan surat kepada pemerintah, termasuk kepada saya, kepada Mendagri," kata Sri Mulyani, di Istana Negara, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2017. (ren)