Ridwan Kamil Bagi-bagi THR ke Parpol di Jabar Rp55 Miliar

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mencairkan Bantuan Keuangan Parpol di Jabar
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mencairkan Bantuan Keuangan (Bankeu) senilai Rp55 miliar untuk partai-partai politik di Jawa Barat menjelang Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. Pencairan itu diberikan dengan bobot perhitungan Rp2,500 per suara.

Isu Partai Rival Gabung Dukung Prabowo, Sangap Surbakti Khawatir Bisa Jadi Duri dalam Daging

Ridwan Kamil menilai alokasi bantuan untuk partai ini harus naik karena suksesi Pemilu 2024 di level nasional maupun daerah di depan mata.

"Menurut saya menjelang 2024 anggaran buat partai politik terlalu sedikit. Nanti diobrolin aja di anggaran per suaranya. Kalau sekarang 2,500 saya kira bisa dievaluasi," kata Ridwan Kamil seusai pencairan di Gedung Sate Kota Bandung Jawa Barat, Senin 18 April 2022.

Golkar Tepis Isu Istri Ridwan Kamil Mundur dari Bursa Pilkada Kota Bandung

Ridwan Kamil menggaransi kenaikan bantuan untuk partai ini karena kasus COVID-19 di Jawa Barat terus menunjukam penurunan. "Seiring dengan COVID-19 turun ekonomi naik pendapatan kita naik, kita naikan juga semua urusan, ya pasti didukung lah ya,"

Ridwan menambahkan, aktifitas perekonomian masyarakat juga kembali aktif menandakan pemasukan daerah bertahap meningkat.

Top News: AHY Wanti-wanti Prabowo, Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum

"Kalau PAD naik, yang dulu hilang Rp5 triliun balik lagi. Ditambah menjelang 2024 pastilah kebutuhan konsolidasi, kaderisasi ke daerah. Sehingga saran saya kalau pimpinan partai sepakat, kalau dinaikan sudah sewajarnya," terangnya.  

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri telah mendorong kenaikan bantuan keuangan partai politik (parpol) untuk tahun 2022. Usulan kenaikan dana bantuan parpol diajukan ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Keuangan. Dana bantuan parpol untuk tingkat pusat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar juga mendorong agar setiap daerah meningkatkan alokasi bantuan keuangan parpol. Bagi partai tingkat provinsi dan kabupaten/kota, bantuan keuangan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Saya juga mendorong setiap daerah agar meningkatkan alokasi bantuan keuangan parpol dalam APBD-nya," ujarnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik menyebutkan besaran nilai dana yang diberikan pemerintah. Berdasarkan aturan tersebut, bantuan keuangan untuk partai tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp 1.000 per suara sah.

Sementara, dana bantuan parpol tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD sebesar Rp 1.200 per suara sah. Sedangkan, besaran nilai bantuan keuangan kepada parpol tingkat kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota sebesar Rp 1.500 per suara sah.

Besaran nilai bantuan keuangan untuk parpol tingkat pusat dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Dana bantuan untuk parpol tingkat provinsi maupun kabupaten/kota juga dapat dinaikkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya