Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, Menko Darmin: Tidak Besar

Menko Perekonomian Darmin Nasution di Istana Negara, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA.co.id – Keputusan pemerintah menaikkan dana bantuan partai politik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 mendapat sorotan tajam. Di tengah kondisi perekonomian yang belum pulih, pemerintah justru menaikkan bantuan dana partai politik 10 kali lipat, dari Rp108 menjadi Rp1.000 per suara sah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menganggap, kenaikan dana bantuan partai politik tidak sebesar seperti yang dibayangkan. Meski tidak menyebutkan secara spesifik angka kenaikan dana tersebut, namun jumlahnya diperkirakan masih dalam jangkauan.

“Memang kenaikannya besar, tapi sebenarnya tidak besar. Absolut-nya paling Rp275 miliar. Artinya, ini bukan tidak dalam jangkauan,” tegas Darmin, Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2017.

Kenaikan dana bantuan partai politik memang telah tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017, pada Maret 2017. Realisasinya pun tinggal menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Kepada Parpol dan Undang-undang Parpol.

Mantan Gubernur Bank Indonesia itu pun tak memungkiri, bahwa kenaikan dana tersebut bisa saja dialihkan ke sektor produktif, yang bisa memberi nilai tambah bagi perekonomian. Namun keputusan untuk menaikkan dana bantuan memang sudah menjadi pilihan. “Memang apa pun itu soal pilihan. Pilihan itu bisa diukur. Ini soal pilihan saja,” ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menegaskan, keputusan pemerintah menaikan dana bantuan partai politik karena mempertimbangkan adanya surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena surat tersebut, Kementerian Dalam Negeri akhirnya mengusulkan kepada Kemenkeu untuk menaikkan dana bantuan partai politik. (ase)