Rapat Komisi III dan KPK Hasilkan 4 Kesimpulan

Rapat Kerja Komisi DPR. (Foto ilustrasi).
Sumber :

VIVA.co.id - Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi selesai dilaksanakan pada Selama malam, pukul 23.25 WIB, setelah sebelumnya didahului rapat tertutup.

Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman, kemudian membacakan empat poin kesimpulan rapat yang berlangsung selama ini.

"Jadi, Komisi III telah mengadakan rapat dengar pendapat dengan KPK selama tiga hari, minggu lalu dua kali dan tadi kita lanjutkan dan kemudian kita tutup dengan kesimpulan tadi," kata Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 26 September 2017.

Berikut, empat poin kesimpulan RDP antara Komisi III DPR dengan KPK:

1. Terdapat permasalahan tentang berkaitan dengan pengelolaan dan penyimpanan barang rampasan dan benda sitaan yang terkait tindak pidana korupsi dan tidana lainnya, pimpinan KPK diminta untuk segera memperbaiki tata kelola sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku untuk mempercepat pemulihan aset negara.

2. Komisi III DPR meminta pimpinan KPK untuk meningkatkan pelaksanaan Tugas dan Fungsi Koordinasi dan Supervisi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI, sehingga pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara optimal dan menyeluruh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3. Komisi III DPR mendesak pimpinan KPK, agar melaksanakan kewenangan penindakan secara transparan, profesional, dan akuntabel, khusus kewenangan penyadapan yang diatur dalam SOP tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Hak Asasi Manusia.

4. Komisi III DPR meminta pimpinan KPK, agar dalam melaksanakan kewenangan penyidikannya menentukan batas waktu terhadap status seseorang sebagai tersangka untuk segera dilimpahkan ke pengadilan, sehingga tercipta kepastian hukum dan keadilan, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan. (asp)