Gede Pasek Kritik Pengangkatan Plt Ketua Umum Hanura
- VIVA.co.id/Foe Piece
VIVA – Wakil Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), I Gede Pasek Suardika menanggapi terkait adanya pemecatan terhadap Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura Oesman Sapta Odang atau Oso oleh sejumlah Pengurus Partai Hanura.
Pasek juga angkat bicara terkait dengan adanya penunjukkan Wakil Ketua Umum Marsekal Madya (Purn) Daryatmo sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Hanura oleh kubu sebelah.
Pasek menegaskan bahwa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) Partai Hanura, mekanisme pemilihan Ketua Umum dilakukan melalui Musyawarah Nasional (Munas) dan atau Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Ia mengatakan, pemilihan ketua umum tidak mengenal dengan cara kumpul-kumpul.
"Ya yang pasti, yang namanya pemilihan ketua umum, yang saya tahu di AD/ART itu lewat Munaslub. Bukan lewat kumpul-kumpul," kata Pasek di Hotel Hotel Manhattan, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 15 Januari 2018.
Meskipun belum mendapat informasi terkait adanya pemecatan Oesman Sapta sebagai ketua umum oleh sejumlah kepengurusan. Ia menegaskan bahwa yang bisa mengangkat dan memberhentikan ketua umum sudah sangat jelas diatur dalam AD dan ART Partai Hanura. Forum yang sesuai dengan aturan Partai Hanura yakni melalui Munas dan Munaslub.
"Yang bisa mengangkat, memberhentikan dan lain sebagainya itu sudah diatur dalam AD/ART yaitu forum Munaslub," ujarnya.
Seperti diketahui, Kepengurusan Partai Hanura memecat Oesman Sapta Odang dari posisi Ketua Umum Hanura. Pemecatan ini diawali permintaan 27 Dewan Pimpinan Daerah dan berbagai Dewan Pimpinan Cabang, melalui mekanisme mosi tidak percaya kepada Oso.
"Tentang adanya mosi tidak percaya kepada Bapak Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang, ini keinginan 27 DPD, sangat mayoritas sekali," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Hanura, Dadang Rusdiana dalam konferensi pers di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin 15 Januari 2018.
Dadang menegaskan pengurus juga menunjuk Wakil Ketua Umum Marsekal Madya (Purn) Daryatmo sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum. Mantan Kepala Staf Umum TNI itu ditunjuk untuk sementara waktu. Menurut dia, dengan mosi tidak percaya ini sudah menjadi alasan untuk menggusur Oso dari takhta ketua umum partai.
"Ini mosi tak percaya sudah benar. Pak Marsekal (Purn) Daryatmo jadi Plt Ketum sementara. Itu kesepakatan lainnya," ujar Dadang.