Kendaraan Baru di Indonesia Wajib Lulus Uji Emisi Euro 4

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meresmikan fasilitas uji kelayakan kendaraan berstandar internasional di Jalan Raya Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis 3 Mei 2018.
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, meresmikan fasilitas uji kelayakan kendaraan berstandar internasional di Jalan Raya Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis 3 Mei 2018. Seluruh kendaraan yang akan dipasarkan harus melalui uji emisi Euro 4 di tempat itu.  

"Ini langkah maju bagi industri otomotif di Indonesia. Apalagi pertumbuhannya begitu cepat. Maka dari itu pemerintah harus mengimbanginya dengan cara menyediakan tempat," kata Budi.

Fasilitas uji emisi dan komitmen pemerintah menerapkan kebijakan itu, kata menteri, selaras dengan kesepakatan negara-negara di dunia untuk mendorong pertumbuhan industri otomotif agar memiliki gas buang yang ramah lingkungan. 

Bahkan, kehadiran balai uji itu bakal memberi keuntungan bagi produsen otomotif. Sebab, nanti ketika melakukan ekspor, tidak akan diuji emisi lagi di negara yang dituju. "Karena peralatannya sudah memenuhi standar internasional," ujarnya.

Selain itu, Budi menjelaskan bahwa balai itu menguji kelaikan keselamatan kendaraan bermotor sebelum dipasarkan ke konsumen. Maka setiap kendaraan yang lulus uji di balai itu telah dipastikan aman dikendarai pengendara dan penumpang.

Sejauh ini, emisi kendaraan bermotor mengandung gas karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), total hydro carbon (THC), dan partikel lain yang berdampak buruk bagi manusia maupun lingkungan bila melebihi ambang konsentrasi.