Perusahaan Otobus: Habis, Tamat Kalau Sampai Juni Tidak Bangkit

BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

Larangan mudik dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat wabah virus corona berpotensi menghancurkan industri transportasi darat, seperti yang dialami perusahaan otobus antar kota antar provinsi (AKAP), angkutan antar jemput antar provinsi (AJAP), dan bus pariwisata.

Perusahaan Otobus (PO) San Putra Sejahtera, memprediksi hanya mampu bertahan satu bulan saja jika pemerintah tidak memberikan bantuan.

"Habis, tamat, kalau sampai Juni tidak bangkit. Kami saja untuk PO SAN mampunya hanya sampai bulan depan bertahan. Setelah itu kami tidak mampu kalau tidak ada stimulus dan saya akan kembalikan semua unit (bus) ke leasing, dan bank," kata Komisaris Utama PO San Putra Sejahtera Hasanuddin Adnan kepada BBC News Indonesia Senin (27/4).

Kementerian Keuangan kini tengah melakukan finalisasi rancangan peraturan pemerintah untuk memberikan keringanan kredit kepada industri usaha termasuk transportasi umum.

Diharapkan, aturan tersebut akan selesai dan bisa diterapkan pada pertengahan Mei mendatang.

`Rugi Rp6 miliar, pendapatan Rp0`

Selama lebih dari 45 tahun berkecimpung di industri transportasi, Hasanuddin Adnan mengatakan virus corona adalah masalah terbesar yang ia hadapi dan memiliki dampak luar biasa.

"Sekarang unit kami, 100 bus, semua tidak beroperasi, 460 kru kami tidak bekerja, sementara tanggungan (kredit) sampai April sudah ditagihkan. Kalau bus tidak operasi, darimana bisa kami membayar kewajiban," ungkap Hasanuddin.

Hasanuddin melanjutkan, akibatnya, perusahaannya menelan kerugian hingga Rp6 miliar akibat dari tidak beroperasinya bus dan tidak ada stimulus dari pemerintah.

"Kami cuma sanggup bertahan sampai bulan depan, habis itu kita sudah menyerah, tidak sanggup apa-apa," katanya.

Hasanuddin berharap agar pemerintah segera memberikan bantuan keringanan pembayaran pinjaman bagi perusahaan dan juga bantuan sosial kepada awak pekerjanya.

Hingga bulan ini, April 2020, perusahaan Hasanuddin masih membayarkan kewajiban pembayaran pinjaman dan juga gaji karyawan tetap.

Supir travel: Dipecat, tidak dapat bansos, tidak bisa pulang kampung

Sementara itu, sebuah perusahaan antar jemput Jakarta-Bandung telah memecat seluruh karyawannya. Yanto, supir di perusahaan itu, menyebut sudah tiga minggu lebih dipecat dan tidak mendapatkan pemasukan.

"Sistemnya di-PHK semua, jadi kalau buka, kami lamar lagi. Dapat pesangon tapi hanya cukup bertahan untuk satu bulan. Kalau berkepanjangan tidak cukup.

"Mau pulang kampung juga sudah tidak bisa sekarang. Lalu, Bansos juga tidak ada di sini," kata Yanto.

Di Jakarta, Yanto dan istrinya mengontrak rumah, sedangkan anaknya tinggal bersama kerabat di Jawa Timur.

Per bulan, pengeluaran Yanto termasuk Rp700 ribu untuk membayar sewa tempat tinggal, lebih dari Rp1 juta untuk biaya makan sehari-hari dan Rp1 juta untuk biaya makan dan sekolah anak di kampung.

"Sekitar Rp3 jutaan pengeluaran. Pendapatan waktu di travel Rp255 ribu per hari. Sekarang, diam saja di rumah. Mudah-mudahan cepat dapat bantuan, kami diperhatikan, disalurkan ke kontrakan-kontrakan seperti saya, karena banyak yang di-PHK di sini," ujarnya.

Insentif yang dibutuhkan perusahaan

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengatakan terdapat beberapa keringanan yang diperlukan perusahaan transportasi darat angkutan orang agar mereka bisa bertahan. Di antaranya adalah:

1. Relaksasi pembayaran kewajiban pinjaman kepemilikan kendaraan kreditur anggota Organda

2. Kebijakan penundaan pemungutan pajak (PPh21, PPh 22 Impor, PPh pasal 25)

3. Pembebasan pembayaran PKB (pajak kendaraan bermotor) dan retribusi lain di daerah

4. Pembebasan iuran BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan)

5. Bantuan langsung kepada Karyawan dan Pengemudi perusahaan angkutan umum

6. Pembebasan pembayaran tol kepada angkutan umum plat kuning, dan

7. Pembebasan kewajiban pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak) pengurusan perijinan

"Kini pengusaha hidup dari tabungan. Perusahan otobus penumpang minta penundaan, bukan uang, dan bantuan sosial bagi karyawannya. Kalau kondisi sudah normal, saya yakin mereka akan bayar," kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno.

Sementara itu, menurut Djoko, bagi perusahaan yang bekerja sama dengan pemerintah melalui skema beli layanan angkutan massal (buy the service) tidak berdampak.

"Angkutan seperti TransJakarta, TransSemarang, TransJateng tidak masalah karena sudah dianggarkan satu tahun di awal. Di sisi lain ada hikmahnya agar angkutan umum itu ke depan menggunakan skema buy the service agar pemerintah tidak pusing," katanya.

Skema buy the service adalah sistem pembelian layanan oleh pemerintah dari pihak swasta.

Berdasarkan data Direktorat Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, dikutip dari MTI Pusat, saat ini terdaftar 346 perusahaan AKAP, 56 angkutan travel atau AJAP dan 1.112 perusahaan bus pariwisata.

Keseluruhan ada 6.328 tenaga kerja pekerja transportasi umum (bus AKAP dan bus Pariwisata) yang dipecat sejak wabah Covid-19 diumumkan di Indonesia, seperti yang tertulis dalam rilis MTI Pusat.

"Ratusan perusahan otobus terancam terpuruk bahkan gulung tikar, jumlah pekerja transportasi umum yang di-PHK akan terus bertambah, jangan sampai itu terjadi," katanya.

Pemerintah: Tiga stimulus bantuan

Pemerintah akan mengeluarkan tiga stimulus bantuan bagi masyarakat maupun pengusaha yang terdampak akibat virus corona, termasuk pengusaha transportasi.

Pertama adalah stimulus fiskal bagi pegawai atau karyawan, termasuk di sektor transportasi. Artinya, pegawai akan mendapat gaji penuh karena tidak dipotong pajak.

"Lalu stimulus fiskal untuk perusahaan yaitu berhak mendapatkan keringanan angsuran pajak penghasilan bulanan, bisa sampai Rp0 jika proyeksi pada 2020 akan rugi. Bisa diajukan permohonan," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

Kedua adalah stimulus finansial atau moneter berupa relaksasi kredit bagi para wajib bayar baik bagi perorangan maupun perusahaan, termasuk sektor transportasi.

"Mereka yang terdampak berhak mengajukan penundaan pembayaran cicilan pokok dan bunga. Besaran dan jangka waktu nanti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) termasuk dengan kebijakan perbankan.

"Sekarang sedang finalisasi rancangan PP-nya karena harus kordinasi antara Kemenkeu, OJK, BI, lalu harus inventarisasi jumlah tunggakan, profil debitor, termasuk kolektabilitas, lalu besarannya berapa. Sehingga bisa dibuat berbagai skema. Lalu ini juga melibatkan LPS, Jamkrindo, Askrindo untuk jaminan kredit.

"Tapi diharapkan bulan Mei bisa selesai. Mudah-mudahan tidak sampai Lebaran, pertengahan Mei kemungkinan selesai sehingga perusahaan bisa segera tertolong, termasuk individual."

Kemudian, stimulus moneter yang diberikan juga berupa pinjaman lunak kepada para pengusaha agar bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mencegah pemecatan.

Ketiga adalah pemberian bantuan sosial bagi masyarakat Indonesia yang terdampak virus corona, termasuk di sektor transportasi seperti para supir, kondektur dan kernet.

"Dimohon teman-teman di lapangan proaktif mendaftar agar dapat bantuan, jangan sampai tidak masuk dalam daftar."