Pebisnis Dapat Keistimewaan, Boleh Terbang Selama Larangan Mudik

BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

Industri transportasi udara Indonesia `babak belur` akibat pandemi virus corona. Perusahaan maskapai penerbangan terancam bangkrut.

Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Bayu Sutanto menyebut pendapatan perusahaan kini jauh berkurang dan bahkan ada yang nol akibat berhenti terbang.

"Berdampak bagi ekonomi perusahaan, [jika terjadi lama] pilihannya cuma berhenti, ikut industri atau bangkrut," kata Budi saat dihubungi BBC News Indonesia, Selasa (28/04).

Pegawai maskapai pun terkena imbasnya dengan mengalami pemotongan gaji dan pemutusan kontrak kerja, kata Ketua Umum Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia Zaenal Muttaqin.

Larangan mudik yang baru diberlakukan juga berdampak pada industri penerbangan. Dalam peraturan Menteri Perhubungan itu disebutkan pesawat dilarang mengangkut penumpang dari dan ke daerah yang berlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Namun tiga hari usai peraturan itu diberlakukan, pemerintah melalui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan memberi kelonggaran.

Pemerintah mengizinkan pebisnis menggunakan pesawat, namun dengan tujuan bisnis dan bukan mudik.

Pebisnis boleh naik pesawat

Usai rapat terbatas Bersama Presiden Jokowi, Senin (27/04), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pemerintah mengizinkan pebisnis untuk naik pesawat, namun dengan tujuan bisnis dan bukan mudik.

"Tadi ada catatan permintaan, pebisnis itu diperkenankan untuk naik pesawat, saya bilang monggo, tapi protokol kesehatan harus ketat, jangan di kami. Kami hanya menyediakan hari ini satu flight, tiga flight, tapi protokol jangan di kami supaya ada fairness. Saya minta dari Pak Doni [Kepala BNPB] yang mengatur itu, supaya jangan kita. Dikira nanti kita bisnis lagi.

"Jadi yang boleh berjalan itu, sesuai arahan presiden, adalah mereka yang berbisnis, bukan yang mudik," kata Budi Karya Sumadi.

Pernyataan Menhub direspon cepat oleh maskapai penerbangan.

Sehari usai pernyataan Menhub tersebut, Lion Air Grup mengeluarkan rilis tertulis, mengatakan akan beroperasi melayani rute domestik mulai 3 Mei mendatang bagi penumpang pebisnis setelah mendapatkan perizinan khusus dari Kementerian Perhubungan.

Namun Arista menilai kebijakan sulit untuk dijalankan karena sulit membuktikan apakah penumpang itu terbang untuk kepentingan bisnis, mudik, atau kepentingan lain.

"Apakah harus bawa surat keterangan dari perusahan? Harus pakai jas dasi baru diketahui pebisnis? Susah di lapangan itu, apalagi kalau pakai surat bisa direkayasa, kejujuran dipertanyakan.

"Nanti orang-orang kaya mau mudik naik pesawat karena tidak bisa naik mobil, dan kereta, akhirnya keluar sedikit uang buat surat rekayasa, surat jalan, bisnis.

Terlalu repot di lapangannya karena terlalu instan mikirnya, semuanya terlalu instan mikirnya," kata Arista.

Pengecualian larangan terbang

Pemerintah telah mengeluarkan aturan pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri dari 24 April hingga 1 Juni 2020 yang melarang penerbangan di dalam dan luar negeri.

Larangan tersebut hanya berlaku untuk daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau zona merah, seperti wilayah Jabodetabek.

Selain itu, larangan penerbangan juga dikecualikan bagi pesawat yang:

  1. membawa pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia
  2. membawa tamu atau wakil kenegaraan yang merupakan perwakilan organisasi internasional
  3. merupakan penerbangan khusus repatriasi seperti pemulangan WNI maupun WNA
  4. merupakan operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat;
  5. merupakan operasional angkutan kargo
  6. merupakan operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

`Sudah minta bantuan, tapi baru direspons di koran saja`

INACA (Indonesia National Air Carrier Association) mencatat kerugian yang dialami maskapai penerbangan dari empat bandara besar seperti Jakarta, Bali, Medan dan Surabaya dari periode Januari hingga April 2020 dibandingkan dengan tahun 2018 mencapai sekitar US$812 juta.

Sekjen INACA Bayu Sutanto menyatakan maskapai penerbangan telah meminta pertolongan ke pemerintah dari awal April lalu. Namun hingga kini, belum ada bantuan yang diberikan.

"Semua sudah kita kerjakan, sudah kita minta semua [stimulus] sejak awal April, kita sudah ke Menteri Keuangan dan disebut di koran kalau industri transportasi udara akan mendapatkan stimulus berupa insentif pajak.

"Tapi belum ada bantuan. Masih menunggu. Baru di koran saja," kata Bayu.

`Maskapai penerbangan babak belur`

Pengamat penerbangan Arista Atmajati mengatakan maskapai penerbangan telah babak belur akibat virus corona.

"Sudah parah, operasionalnya turun 70%, berhenti total, dan ada yang pesawatnya ditarik lessor [pemberi sewa]," kata Arista.

Arista melanjutkan, saat ini mayoritas pesawat terparkir di bandara, dan hanya sebagian kecil yang beroperasi untuk melayani penerbangan kargo.

"Tapi tidak semua kebagian angkut kargo, dan kontribusi pendapatannya maksimal hanya 20%. Jadi sekitar 70% terparkir. Lalu yang kasihan adalah maskapai kecil di luar Jawa yang tidak beroperasi lagi," katanya.

Arista menambahkan untuk parkir pesawat pun harus membayar kepada pihak bandara. Hingga kini, lanjutnya, tidak ada bantuan dari pemerintah terhadap industri penerbangan.

"Lucunya Pak Jokowi sejak Februari sudah mengatakan akan memberikan stimulus pada maskapai, seperti untuk suku cadang, bahan bakar avtur diturunkan. Mana? Omong kosong semua itu, tidak dijalankan semua.

"Yang enteng-enteng saja seperti biaya parkir, landing fee, biaya navigasi. Tidak ada diskon sampai sekarang, semua bayar normal, padahal pendapatannya jatuh hingga 70%. Inilah lemahnya jika pucuk pimpinan dan bawahan tidak sejalan," katanya.

Pemerintah mengumumkan delapan paket kebijakan ekonomi pada Selasa (25/02), yang di antaranya memberikan kebijakan stimulus ekonomi kepada sektor penerbangan.

Paket itu berupa kebijakan stimulus ekonomi dengan memberikan diskon harga avtur pesawat dari Pertamina. Pemerintah akan mengalokasikan anggaran subsidi harga harga avtur sebesar Rp 265,5 miliar, dan berlaku selama 3 bulan, yakni Maret, April dan Mei 2020.

Kemudian, paket kebijakan stimulus ekonomi untuk sektor penerbangan dengan cara mengurangi Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di bandar udara.

Menurut data dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) yang diambil dari 59 bandara udara selama Maret hingga 15 April 2020, penumpang dalam negeri menurun 72,48?n penumpang luar negeri turun 98,95%.

Sementara pergerakan pesawat dalam negeri turun 57,42?n pergerakan pesawat luar negeri menurun 96,58%.

Menurut MTI stimulus yang diperlukan bagi transportasi angkutan udara adalah:

  1. stimulus biaya kalibrasi peralatan penerbangan selama April hingga Desember 2020 sebesar lebih kurang Rp 110 miliar;
  2. stimulus Pelayanan Jasa Pendaratan Penempatan Dan Penyimpanan Pesawat Udara sebesar lebih kurang Rp 150 miliar mulai Maret hingga Desember 2020;
  3. penangguhan dan pengangsuran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Januari hingga Mei 2020;
  4. penundaan biaya deposit dan potongan harga biaya avtur dari PT Pertamina;
  5. pengurangan bea impor suku cadang pesawat;
  6. pemberian insentif bagi penyelenggara;
  7. pelayanan Navigasi Penerbangan berupa pengurangan/ penundaan PNBP.

`Potong gaji hingga pemutusan kontrak`

"Babak belurnya" maskapai penerbangan berimbas pada awak pesawat.

Ketua Umum Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia Zaenal Muttaqin misalnya, menyebut maskapai pelat merah Garuda Indonesia telah memotong gaji karyawan, komisaris dan direksi dari 10 hingga 50 persen terhitung mulai April hingga Juni 2020

Gaji direksi dan komisaris dipangkas 50%. Untuk vice president, captain, first office, dan flight service manager dipotong 30%, dan terakhir untuk staff dipotong 10%.

Tujuannya untuk menjaga keberlangsungan bisnis perusahaan di tengah pandemi virus corona.

"April ini dipotong take home pay dari 10-50% termasuk komisaris dan direksi, tetap masih menolong kita selama produktivitas menurun dan sama sekali tidak terbang," kata Zaenal.

Zaenal menambahkan hingga kini tidak ada pemecatan di perusahan induk atau inti Garuda Indonesia. Namun, pemutusan kerja terjadi bagi pegawai kontrak di anak perusahan Garuda.

"Pekerja outsourcing dan PKWT, kontraknya tidak diperpanjang, dilakukan pemutusan hubungan kerja. Tapi untuk bisnis inti Garuda dampak belum ada, mudah-mudahan tidak dilakukan PHK," katanya.