Chatib Basri: Bank Masih Takut Salurkan Kredit

Muhammad Chatib Basri.
Sumber :
  • Chandra Gian Asmara/VIVA.co.id

VIVA – Komisaris Utama PT Bank Mandiri Tbk, Chatib Basri menyatakan bahwa perbankan hingga saat ini masih takut untuk menggelontorkan pinjaman atau kredit. Risiko terjadinya kredit macet masih menghantui.

Menurut Chatib, kredit macet bisa saja terjadi meskipun pemerintah telah menggelontorkan berbagai insentif dan kebijakan untuk menaikkan daya beli masyarakat atau mendorong sisi permintaan serta adanya jaminan penyaluran kredit.

Baca jugaBank Indonesia Tiadakan Kegiatan Operasional saat Pilkada 2020

"Bank itu masih takut untuk meminjamkan karena kalau dia pinjamkan macet atau gimana karena itu yang namanya penjaminan kredit menjadi penting," tutur dia secara virtual dalam diskusi bertajuk ‘Dunia Pasca COVID, Ada Apa Dengan 2021’, Rabu, 2 Desember 2020.

Chatib menjelaskan, kondisi ini serupa dengan saat terjadinya krisis keuangan global pada 2008. Saat itu, tidak adanya exim bank yang mau menyalurkan dananya untuk membiayai eksportir.

Namun, kala itu, dikatakannya, lembaga multinasional langsung masuk untuk memberikan jaminan kredit sehingga arus dana untuk mendapat kredit dari exim bank bagi para eksportir kembali tercipta.

"Saya kebetulan punya pengalaman di 2008, saya jadi deputi untuk G20, waktu itu enggak ada exim bank yang mau pinjamkan ke eksportir ketika global financial crisis, itu yang namanya multinational institutional step in," tutur mantan menteri keuangan itu.

Pola ini, menurut dia, bisa dilakukan pemerintah untuk kembali menggeliatkan penyaluran kredit perbankan. Walaupun sudah dilakukan, menurunnya konsepnya untuk diimplementasikan belum mudah.

"Pola ini saya kira yang bisa dilakukan pemerintah tapi memang di dalam proses implementasinya agak sulit. Yang disebut juga interest rate subsidi," tuturnya.

Dia menambahkan, konsep itu bisa segera diterima perbankan bilamana aturan yang dibuat tidak rumit atau sederhana. Misalnya, dibuat mudah seperti saat kebijakan restrukturisasi kredit.

"Dibuat aturannya sesederhana mungkin. Kalau aturannya sulit orang untuk restrukturisasi kredit misalnya, awalnya sulit kemudian disederhanakan, direvisi maka ini yang perlu dilakukan," ucap dia. (art)