Tahap II, BP Jamsostek Serahkan 1,25 Juta Data Penerima Subsidi Gaji

Ilustrasi uang tunai/gaji.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek telah menyerahkan data calon penerima subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap II kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Penyerahan ini dilakukan dua pekan berselang sejak penyerahan data Tahap I.

Dari data yang diterima VIVA, penyerahan data Tahap II ini berjumlah 1,25 juta, sehingga total yang telah diserahkan BPJamsostek hingga saat ini sebanyak 2,25 juta data dari target BSU 2021 yang menyasar 8,7 juta lebih pekerja.

Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.

"Dengan menjadi peserta BPJamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," tegas Anggoro dikutip dari keterangannya kepada VIVA, Rabu, 18 Agustus 2021.

Baca juga: Tawuran Maut di Johar Baru, Polisi Kantongi Identitas Satu Pelaku

Anggoro menambahkan, untuk mempermudah peserta mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BPJamsostek telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta guna mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU. 

Terdapat beberapa kanal yang disediakan oleh BPJamsostek terkait informasi BSU ini antara lain melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Juga terdapat layanan Whatsapp di nomor 081380070175 dan  juga call center Layanan Masyarakat 175.

"Kami harapkan proses penyaluran data secara segera selesai, sehingga seluruh pekerja yang terdampak mendapatkan dana BSU, dan semoga dana yang diterima dapat bermanfaat membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari pekerja dan keluarga, sekaligus menggerakkan perekonomian, sesuai dengan tujuan BSU ini,” tegas Anggoro.

Kriteria penerima BSU pada 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021, antara lain pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Kemudian, memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri no 22 dan 23 tahun 2021.

Selain itu, bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro. Besaran BSU tahun 2021 diberikan sekaligus dengan total Rp1juta.