Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Jawa Timur Terima Rp2,089 Triliun

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (ranmor) bagi warga Jawa Timur yang diberlakukan sejak 9 September berakhir pada Kamis, 9 Desember 2021. Selama program diberlakukan, sebanyak 4.423 wajib pajak memanfaatkan dengan total penerimaan pajak ranmor sebesar Rp2.089 triliun.  

Berdasarkan data yang disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, program diskon dan pemutihan kendaraan bermotor ini telah dimanfaatkan oleh 4,423 juta wajib pajak di Jawa Timur. Rinciannya, 4,42 juta wajib pajak mendapatkan diskon 20 persen untuk roda dua dan 10 persen untuk roda empat.

Ia menambahkan, 1,53 wajib pajak bebas BBN-II (mutasi kendaraan bermotor) dan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kemudian sebanyak 18,4 ribu wajib pajak dari luar provinsi yang mendaftar di Jawa Timur.

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

Total insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur lumayan besar. Untuk program ini, sebesar Rp389,128 milar dengan penerimaan pajak kendaraan bermotor Rp2,089 triliun. "Hal ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan percepatan pembangunan di Jawa Timur," tulisnya di Instagram @khofifah.ip, Minggu, 12 Desember 2021.

Khofifah optimistis jika tahun depan Jawa Timur bisa bangkit dari pandemik COVID-19. Apalagi ia bertekad untuk fokus pada sektor ekonomi. "Tahun 2022 mendatang adalah tahun optimiseme Jawa Timur bangkit," kata Ketua Umun Muslimat Nahdlatul Ulama itu.