Kementerian PUPR Izinkan Ada Hotel Short Time di Rest Area Tol

Rest Area Pendopo 456
Sumber :
  • Instagram @restapendopokm456

VIVA – Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area antarkota tipe A, dapat dilengkapi dengan fasilitas inap untuk beristirahat sementara guna mengatasi kelelahan pengguna jalan tol saat mengemudi. 

Ketentuan itu merupakan bunyi dari Pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.

Dilansir dari Antara, Kamis, 13 Januari 2022, sesuai permen tersebut, fasilitas inap harus memenuhi ketentuan. Antara lain jumlah kamar paling banyak 100 unit dan disewakan paling lama 12 jam. TIP antarkota harus dilengkapi area parkir yang disediakan terpisah dengan parkir TIP.

Area parkir dapat menampung paling sedikit 50 kendaraan golongan I (kendaraan kecil termasuk bus) dan 30 kendaraan golongan II/III/IV/V jeni struk dengan dua gandar atau lebih. TIP antarkota disediakan paling sedikit satu untuk setiap jarak 50 km pada setiap jurusan.

Ilustrasi Rest Area di tol Cikopo Palimanan.

Photo :
  • Viva.co.id/ Pius Mali

Sebelumnya, anak usaha PT Jasa Marga Tbk, PT Jasamarga Related Business (JMRB) menandatangani nota kesepahaman pengembangan TIP dengan Omega Hotel Management (OHM).

Direktur Utama JMRB Cahyo Satrio Prakoso mengatakan, kerja sama pengembangan rest area seiring terbitnya Permen PUPR 28/2021.

Potensi pengembangan fasilitas inap di rest area saat ini masih dikaji lebih lanjut oleh PT JMRB dan OHM. Dengan identifikasi awal untuk ruas jalan tol yang cocok dengan fasilitas inap ini adalah jaringan Jalan Tol Trans-Jawa. (Ant)