Resmi! Pajak Hiburan di Jakarta Naik Jadi 40 Persen

Ilustrasi karaoke.
Sumber :
  • Bandwagon Asia

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kategori hiburan sebesar 40 persen atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Aturan itu sudah ditetapkan pada 5 Januari 2024. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen," tulis Pasal 53 ayat 2 dikutip Selasa, 16 Januari 2024. 

Suasana tempat hiburan malam di Kalijodo, Jakarta Utara.

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

Kemudian pada Pasal 53 ayat 1 dijelaskan juga bahwa untuk tarif PBJT atas makanan atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan sebesar 10 persen.

Aturan Lama 

Sedangkan pada aturan sebelumnya, yakni, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 3/2015, untuk tarif pajak diskotik hingga bar sebesar 25 persen. 

"Tarif pajak untuk diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan Disc Jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25 persen," tulis aturan tersebut. 

Sementara tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap dan spa sebelumnya dikenakan sebesar 35 persen.