PBBKB di DKI Naik, Pertamina Konfirmasi Harga Pertamax cs Bisa Ikut Naik

Ilustrasi SPBU Pertamina, harga BBM
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 10 persen melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal itu diakui juga akan turut mengerek harga BBM non-subsidi di DKI Jakarta. Karena, pajak tersebut merupakan salah satu komponen pembentuk dari harga jual eceran BBM non-subsidi itu sendiri.

Saat dikonfirmasi, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting membenarkan bahwa komponen penentuan harga BBM, salah satunya PBBKB.

"Sehingga bila ada penyesuaian nilai pada PBBKB dari Pemerintah Daerah, maka tentu akan berimplikasi pada harga BBM," kata Irto saat dihubungi VIVA Bisnis, Senin, 29 Januari 2024.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Meski demikian, Irto memastikan bahwa kenaikan PBBKB itu hanya akan berdampak ke BBM non-subsidi. Sementara harga BBM subsidi tidak akan terimbas dan akan tetap seperti sebelumnya.

"Kalau BBM subsidi harganya masih tetap," ujar Irto.

Dia menjelaskan, sampai saat ini pihaknya juga masih mengkaji harga BBM non-subsidi. Karena selain pajak, komponen lain yang juga turut menentukkan harga BBM non-subsidi antara lain seperti Mean of Plats Singapore (MOPS), kurs, dan lain-lain.

"Untuk harga BBM non subsidi juga masih kami review, melihat tren MOPS, kurs dan pajak yang berlaku," ujarnya.

Diketahui, PBBKB merupakan pajak yang dipungut Pemprov DKI, atas penggunaan bahan bakar kendaraan. Objek PBBKB sendiri merupakan penyerahan bahan bakar dari penyalur kepada konsumen. Kenaikan PBBKB akan berpengaruh ke harga BBM non-subsidi di DKI Jakarta. Karena, pajak tersebut merupakan salah satu komponen pembentuk dari harga jual eceran BBM non-subsidi.

Apabila terjadi kenaikan pajak yang cukup signifikan, maka dipastikan akan berdampak pula terhadap harga jual eceran BBM non-subsidi. Karenanya, pengaruh pajak tersebut terhadap harga BBM non-subsidi itu sendiri, bisa terlihat dari adanya perbedaan harga jual BBM di sejumlah daerah.

Apalagi, dalam pasal 23 Perda No. 1/2024 tersebut, dasar pengenaan PBBKB yakni berdasarkan nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn). Sementara pada pasal 24 dijelaskan bahwa tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen, atau naik dari PBBKB sebelumnya yang ditetapkan hanya sebesar 5 persen. Sementara tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum, ditetapkan sebesar 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.