Soal Kretek, Pemerintah Dinilai Langgar Hak Asasi
Kamis, 16 Mei 2013 - 10:32 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menyatakan antar pengusaha rokok yang memiliki hubungan keluarga baik sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus dan ke samping hingga dua derajat, produknya akan dikenakan cukai tinggi.
Sekretaris Jenderal Gappri Hasan Aoni Aziz US mengatakan kebijakan ini tercantum dalam Pasal Peraturan Menteri Keuangan 2 huruf d pada (PMK) No. 78/2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Baca Juga :
Hubungan sedarah dimaksud misalnya hubungan antara ayah ibu dan anak, sedangkan hubungan semenda dua derajat yang dimaksud adalah saudara kandung hingga ipar. Ini artinya, pengusaha rokok yang punya hubungan keluarga walaupun keduanya memproduksi rokok golongan berbeda akan dikenakan satu cukai rokok.
Sekadar diketahui, perusahaan rokok sendiri dibagi dalam tiga golongan. Golongan III adalah yang volume produksinya hingga 300 juta batang per tahun, Golongan II produksinya berkisar 300 juta-2 miliar batang per tahun dan golongan I adalah yang produksinya di atas dua miliar batang per tahun.
Menurut Hasan, alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan ini karena dianggap bisa menjadi siasat pengusaha rokok untuk menghindari cukai rokok yang ditetapkan pemerintah tiap tahunnya, tidak masuk akal. Pemerintah, lanjut Hasan tidak pernah survei dan menjaring aspirasi pengusaha terkait kebijakan ini.
"Alasan pemerintah mengada-ada, ini jelas merusak
heritage
sosial bangsa ini yang ratusan tahun mengandalkan hubungan kekeluargaan dalam bisnis," katanya.
Selain larangan hubungan keluarga, PMK ini juga mengatur pembatasan hubungan keterkaitan lain, yakni: permodalan, manajemen, penggunaan tembakau iris yang diperoleh dari pengusaha pabrik lain yang punya penyertaan modal minimal 10 persen.
Hasan mengungkapkan, sejak ditetapkan banyak kebijakan atau regulasi pengetatan industri rokok, banyak pabrik rokok kecil yang tutup. Pada 2007, jumlah pabrik rokok mencapai 5.000 pabrik, sekarang jumlahnya menyusut hanya tinggal 600 perusahaan.
"Industri dibatasi sedemikian rupa, industri turun bukan karena persaingan pasar namun karena kebijakan-kebijakan pemerintah dan regulasinya," katanya. (eh)