UU Minerba Berpotensi Hilangkan Pendapatan Negara Rp14 T
Sabtu, 11 Januari 2014 - 16:07 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVAnews -
Penerapan Undang-Undang (UU) Mineral dan Batubara akan dilaksanakan pada 12 Januari 2014. Undang-undang ini mengamanatkan Indonesia dilarang menjual bahan mineral mentah ke luar negeri, tanpa melalui pengolahan terlebih dahulu.
UU ini ditujukan untuk menambahkan nilai pada ekspor Indonesia sehingga bisa mendatangkan devisa lebih besar bagi negara. Namun, penerapan UU ini diperkirakan juga bisa mengurangi pendapatan negara dari sektor pajak.
Baca Juga :
Sedangkan angka Rp12 triliun menurutnya amat kecil jika dibandingkan penerimaan pajak secara keseluruhan, yakni Rp1.000 triliun. "Jangan ada keraguan dari pemerintah, laksanakan saja. Kehilangan pajak tidak masalah asal minerba Indonesia selamat," ujarnya. (one)