Pembatasan Solar Bersubsidi Tak Berlaku di Jalur Pantura
Jumat, 1 Agustus 2014 - 16:36 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
– Pertamina melaksanakan amanat Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) untuk mengendalikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya solar, per hari ini, Jumat 1 Agustus 2014. Pertamina tak lagi menjual solar bersubsidi.
“Ini tahap pertama dari pelaksanaan pembatasan BBM bersubsidi. Per 1 Agustus 2014, di Jakarta Pusat tidak jual solar bersubsidi,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir di kantor Pertamina Pusat, Jakarta. Sebanyak 26 SPBU di Jakarta Pusat tak lagi menjual solar bersubsidi.
Selain itu, ada pembatasan waktu pembelian solar bersubsidi di SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali untuk cluster tertentu. Pembatasan mulai pukul 08.00 sampai 18.00 WIB.
“Penentuan cluster tersebut difokuskan untuk kawasan industri, pertambangan, perkebunan dan wilayah-wilayah yang dekat dengan pelabuhan. Sebab daerah-daerah itu rawan penyalahgunaan solar bersubsidi,” ujar Ali.
Meski demikian, ada sejumlah wilayah yang menjadi pengecualian kebijakan BPH Migas terkait pembatasan penjualan solar bersubsidi, yakni di daerah yang menjadi jalur distribusi logistik.
“Yang dikecualikan adalah SPBU di jalur utama logistik, yaitu Lintas Sumatera dan Pantura Jawa. Sebab khawatir mengganggu perekonomian dan suplai sembako bagi masyarakat,” kata Ali.
Untuk wilayah-wilayah yang sudah menerapkan pembatasan ataupun pengaturan waktu seperti Batam, Bangka Belitung, serta sebagian besar Kalimantan, aturan akan diterapkan sesuai ketentuan Pemerintah Daerah setempat.
Tak hanya solar di sektor transportasi, mulai tanggal 4 Agustus 2014 alokasi solar bersubsidi untuk Lembaga Penyalur Nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS) juga akan dipotong sebesar 20 persen dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30 GT.
Selanjutnya terhitung tanggal 6 Agustus 2014, seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol tidak akan menjual premium bersubsidi, hanya Pertamax series. Saat ini total jumlah SPBU di jalan tol mencapai 29 unit. Dari jumlah tersebut, 27 unit SPBU ada di wilayah Marketing Operation Region III (Jawa Barat) dan 2 unit SPBU di wilayah Marketing Operation Region V (Jawa Timur).
Baca Juga :
“Dengan kondisi tersebut, masyarakat diharapkan dapat memahami pelaksanaan kebijakan ini untuk kepentingan bangsa dan negara sehingga penyediaan BBM bersubsidi bisa cukup sampai 31 Desember 2014 sebagaimana diamanatkan UU No. 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014,” kata Ali.