Boni Hargens Diberhentikan dari Kantor Berita Antara

Pengamat politik Boni Hargens memberikan keterangan pers terkait tuduhan pemakaian narkoba di Jakarta, Rabu (12/7).
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Kementerian Badan Usaha Milik Negara telah memberhentikan dengan hormat tiga pengawas Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara. Di antaranya adalah Ketua Dewan Pengawas DJ Nachrawi, Anggota Dewan Pengawas Boni Hargens, dan Anggota Dewan Pengawas Ahmad Mabruri Mei Akbari.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno membenarkan hal tersebut. Adapun surat pemberhentian dan pengangkatan diserahkan langsung diserahkan oleh dirinya di kantor Kementerian BUMN hari ini. "Benar," kata Harry sapaan akrabnya saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017.

Dalam keterangannya, pada saat yang bersamaan, Kementerian BUMN selaku Wakil Pemerintah atau pemilik modal Perum LKBN Antara juga mengangkat Sutrimo sebagai Ketua Dewan Pengawas, dan Santoso sebagai  Dewan Pengawas Independen. "Acaranya jam 02.00 siang tadi. Karena memang sudah waktunya, karena periode lima tahun," kata dia.

Ia menjelaskan, untuk Boni Hargens sendiri telah menjabat untuk kedua kalinya sebagai anggota Dewan Pengawas LKBN Antara. Maka dari itu, saat ini Kementerian memutuskan untuk memindahkan Boni ke anak perusahaan BUMN yang lain.

"Pak Boni kan menggantikan dan melanjutkan anggota dewan pengawas tahun lalu, jadi ikut diberhentikan dan dialihkan ke perusahaan lain di anak perusahaan, besok kepastiannya ya (detail anak perusahaannya)," tutup Fajar.