Hukuman Budi Sudarsono Diperingan

Sumber :

VIVAnews - Komisi Banding (Komding) PSSI meringankan hukuman dua pemain Persik Kediri, Budi Sudarsono dan Agus Susanto. Kedua pemain Persik itu akhirnya dibebaskan dari sanksi larangan tiga pertandingan.

Sebelumnya, kedua punggawa Persik itu diputuskan bersalah oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Keduanya terbukti melakukan pemukulan terhadap pemain belakang PSMS saat berhadapan dengan Persik Kediri di Stadion Brawijaya, pada 27 Oktober 2008.

Saat itu kedua pemain dijatuhi sanksi Komdis PSSI, berupa larangan tampil di tiga pertandingan plus denda 50 juta. Namun, dengan keputusan dari Komding hari ini, larangan bermain di tiga pertandingan diganti dengan hukuman percobaan selama satu tahun.

Alhasil, Budi dan Agus hanya akan dikenakan sanksi membayar denda sebesar Rp 50 juta. Menurut Ketua Komding, Rusdy Taher, pencabutan larangan bermain itu dilakukan setelah mempertimbangkan beberapa aspek.

Keringanan itu dilakukan dengan ketentuan apabila kedua pemain melakukan pelanggaran terhadap Kode Disiplin PSSI dalam kurun waktu setahun ke depan, larangan hukuman dalam tiga pertandingan akan kembali diberlakukan.

"Kami dari Komding mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, prsikologis dan kepentingan kedua pemain di persepakbolaan nasional," ujar Taher.

Menurut Taher pertimbangan utama dari Komding meringankan hukuman, karena selama ini kedua pemain itu belum pernah melakukan pelanggaran Kode Disiplin PSSI. Selain itu, secara yuridis pengurangan hukuman memang dibenarkan dalam
pasal 33 ayat 2 Kode Disiplin PSSI.

"Sampai saat ini kami belum mendapat catatan pelanggaran kode disiplin yang dilakukan dua pemain. Itu dasar kami untuk menetapkan keputusan ini," lanjut Taher.

Banding PSMS Ditolak

Sementara itu, permohonan banding PSMS Medan terkait status pertandingan kontra PSIS Semarang, 9 Oktober 2008 silam, ditolak Komding. Penolakan itu dilakukan karena PSMS bukan menjadi pihak yang terkena hukuman Komding.

Menurut Komding, tindakan PSMS itu tidak sesuai dengan pasal 128 Kode Disiplin PSSI mengenai syarat pengajuan banding.