Sanksi di PP 82/2012 Bias, Penegakan Hukum Tak Jelas

Ilustrasi data center.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Sistem Elektronik dinilai akan menyulitkan pemerintahan periode baru, Khususnya bagi penegakan hukum.

"Menkominfo sekarang, kan, sudah habis masanya. Kasihan (menkominfo) yang berikutnya, dan juga penegakan hukumnya," kata Chairman Asosiasi Big Data dan Artificial Intelligence, Rudi Rusdiah, di Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018.

Ia mengatakan bahwa para pelaku industri sudah mengingatkan pemerintah mengenai hal itu. Menurutnya, dengan revisi yang sekarang dilakukan, salah satu yang tidak dijelaskan adalah soal sanksi.

"Ini jelas akan menyulitkan penerusnya nanti. Saya merujuk kepada penyelenggaraan sanksi yang ada di GDPR milik Uni Eropa," paparnya. Peraturan Pelindungan Data Umum Uni Eropa (General Data Protection Regulation/GDPR) sangat detail soal sanksi.

Saat peraturan itu dikeluarkan, lanjut Rudi, pasal mengenai sanksi sudah dijelaskan. Sedangkan, untuk pasal sanksi di PP 82/2012 harus menunggu Permenkominfo. "Nah Permennya enggak dibikin-bikin sudah enam tahun," tegas dia.

Lebih jauh Rudi menjelaskan, dibandingkan kembali dengan GDPR, pasal mengenai sanksi tidak ada aturan turunan untuk mengurusi hal tersebut. Menurutnya mengatur data yang tidak berbentuk ini tentu sangat sulit untuk dibuat.

Rudi mengungkapkan, pemerintah lebih baik mengatur kembali soal sanksi penempatan data center. "Baiknya kita urus saja sanksi data center. Yang lamanya biar disempurnakan," ujar Rudi.