Kominfo Ancam Blokir 6 Platform Online Travel Agent yang Belum Daftar Sebagai PSE

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Sumber :
  • Misrohatun Hasanah

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia baru saja mengeluarkan surat peringatan kepada enam platform online travel agent atau OTA asing yang beroperasi di Indonesia namun hingga kini belum mendaftarkan layanannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) resmi di Indonesia.

Cara Blokir Kendaraan Online biar Terhindar Pajak Progresif

Hal ini disampaikan Kominfo melalui surat edarannya, yang meliputi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020) mengatur 6 (enam) kategori Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang wajib melakukan pendaftaran yaitu PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan internet.

Ilustrasi ke luar negeri/visa/traveling.

Photo :
  • Freepik/freepik
Februari-Maret 2024, Satgas PASTI Blokir 537 Pinjol Ilegal

“Dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum atas kepatuhan kewajiban pendaftaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyampaikan surat peringatan kepada 6 (enam) Online Travel Agent (OTA),” demikian dikutip dari laman resminya Kominfo, Kamis, 14 Maret 2024.

Keenam travel agent tersebut adalah Booking.com, Agoda, Airbnb, Klook, Trivago dan Expedia.

Investasi di Indonesia, Menperin Ingatkan Apple harus Penuhi Aturan TKDN

Kominfo sendiri memberi waktu selama lima hari kerja sejak surat peringatan itu diterbitkan. Ini artinya, keenam platform tersebut memiliki waktu hingga akhir pekan ini untuk mendaftarkan diri, sebelum diblokir oleh Kominfo.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Photo :
  • Misrohatun Hasanah

“Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak dikirimkannya Surat Peringatan, OTA asing wajib melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah dapat memberikan asistensi dalam melakukan pendaftaran berdasarkan respon dan permohonan OTA asing. Dalam hal keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respon atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut,” ujar Kominfo.

Namun, diketahui, sejak berita ini diterbitkan di Viva, terpantau sudah dua platform yang mendaftarkan diri sebagai PSE, yaitu Airbnb dan Agoda. Sementara untuk empat platform lainnya belum mendaftar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya