Kota Ini 'Haramkan' Teknologi Pengenalan Wajah

Fitur pengenalan wajah.
Sumber :
  • wired.co.uk

VIVA – San Francisco menjadi kota pertama di Amerika Serikat yang melarang penggunaan teknologi pengenalan wajah atau face recognition.

Keputusan ini muncul setelah Dewan Pengawas Kota San Francisco melakukan pemungutan suara atau voting dengan hasil 8-1 untuk disahkannya Rancangan Undang-Undang bernama Stop Secret Surveillance Ordinance.

Aturan tersebut melarang pemerintah kota, termasuk kepolisian, untuk menggunakan teknologi pengenalan wajah. Dilansir dari Ubergizmo, Rabu, 15 Mei 2019, Supervisor San Francisco, Aaron Peskin, mengaku larangan ini sebagai upaya untuk melindungi hak-hak dan kebebasan sipil.

"Tujuannya untuk memastikan orang dapat hidup bebas dari pengawasan pemerintah yang berkelanjutan. Tak hanya itu, langkah ini untuk mengurangi munculnya kemungkinan teknologi pengenalan wajah yang digunakan untuk memperburuk ketidakadilan rasial melalui bias teknologi dan penyalahgunaan sistem," ungkapnya.

Kendati demikian, undang-undang tersebut tidak melarang penggunaan kamera sistem yang sudah ada, seperti kamera untuk tubuh dan ShotSpotter.

Namun, nantinya akan diadakan audit tahunan untuk membuktikan bahwa teknologi tersebut dinilai efektif dan bekerja dengan semestinya.

Meski begitu bukan berarti face recognition tidak boleh dipakai sama sekali. Para pebisnis maupun penghuni komplek perumahan mewah yang ingin menggunakan teknologi ini untuk kebutuhan pribadi tetap diperbolehkan.

"Contohnya, untuk sistem pengawasan rumah atau gedung perkantoran. Itu boleh-boleh saja," jelas Peskin. Penggunaan teknologi pengenalan wajah di ranah publik ibarat dua sisi mata uang.

Satu sisi, teknologi ini ditujukan untuk menjamin keamanan publik dan mendeteksi adanya ancaman dari pihak tertentu. Sementara sisi lain, privasi setiap orang menjadi terganggu akibat adanya teknologi ini. (ann)