Kominfo Batah Punya Akun Pornhub

Ilustrasi porno.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah jika memiliki akun di website atau situs pornografi bernama pornhub.com.

"Kominfo tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs pornhub.com," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam keterangannya, Kamis, 26 Desember 2019.

Ia mengatakan jika situs pornhub.com telah diblokir oleh Kominfo. Pemblokiran itu dilakukan pada 2017, karena pornhub.com melanggar aturan kesusilaan UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Konten pornhub.com, dikatakan Ferdinandus, memuat informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan. Aturan tersebut terdapat di pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 soal ITE.

Sebelumnya, akun Twitter bernama @SoundofYogi mengunggah tangkapan layar dari situs pornhub.com. Terlihat bahwa terdapat akun bernama Kominfo dan ikon kementerian tersebut.

Informasi ini lebih mencengangkan lagi karena akun Kominfo tercatat sebagai akun verified lengkap dengan centang birunya.

Dalam keterangan di akun tersebut, dituliskan merupakan akun resmi dari Kominfo. Selain itu juga dikatakan bahwa akun akan melayani untuk mengawasi dan menjamin publik untuk bisa menonton video.

Pantauan VIVA.co.id, unggahan tersebut sudah di-retweet 2.615 dan mendapatkan 2.129 likes atau disukai. Banyak pula warganet yang meninggalkan komentar di postingan tersebut.

Sejumlah warganet mengaitkan masalah ini dengan pemblokiran IndoXXI. Ada yang mengatakan pemblokiran itu untuk pindah ke pornhub.com dan juga meminta membuka kembali situs streaming bajakan.