Teknologi 5G Mau Diterapkan, Syarat Ini Harus Dilakukan Indonesia

Ilustrasi teknologi 5G.
Sumber :
  • startupthailand.org

VIVA – Menurut Speedtest Global Index, yang mengukur kecepatan internet di berbagai negara, Indonesia berada dalam urutan 121 dari 138 negara yang diteliti. Indonesia di bawah Filipina, Thailand, Malaysia dan Singapura, dalam hal kualitas jaringan telekomunikasi.

Kendati demikian, perusahaan konsultan manajemen, AT Kearney, menyebut lima negara di kawasan ASEAN siap meluncurkan jaringan 5G. Kamboja dan Thailand dijadwalkan meluncurkan 5G pada 2021, Malaysia dan Indonesia pada 2022, sementara StarHub dan Singtel – keduanya dari Singapura – telah melakukan uji coba 5G tahun ini.

Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Salah satu yang diatur dalam Omnibus law ini adalah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Seperti diketahui, terdapat sejumlah perubahan bunyi pasal UU 36/1999 di UU Cipta Kerja. Di antaranya terkait penggunaan bersama spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi.

Anggota Badan Legislasi DPR Arteria Dahlan, mengaku jika pihak yang dapat melakukan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi, adalah pemegang perizinan berusaha berdasarkan UU Cipta Kerja.

Menurutnya, kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio hanya terbatas untuk penerapan teknologi baru seperti 5G.

“Frase teknologi baru merujuk pada teknologi seluler generasi terbaru yang saat ini belum diimplementasikan di Indonesia,” kata dia, dalam konferensi virtual UU Cipta Kerja dalam rangka Persaingan Usaha yang Sehat di Sektor Telekomunikasi, Selasa, 10 November 2020.

Teknologi 5G, menurut Arteria, akan berdampak positif bagi seluruh industri. Selain itu, penerapannya juga menjadi gerbang untuk membuka lapangan kerja baru. "Jadi satu nafas," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, ada peningkatan iklim investasi untuk sektor telekomunikasi di Indonesia. Adapun kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio sifatnya insentif atau stimulus dari pemerintah kepada induk usaha operator telekomunikasi, yakni supaya berinvestasi di teknologi 5G.

"Induk usaha operator telekomunikasi di Indonesia ini kan investor asing. Mereka adalah Singtel, Axiata, Ooredoo, dan Hutchinson. Nah, terkait penggunaan bersama spektrum frekuensi radio tujuannya untuk mendongkrak investasi di Indonesia," tutur Arteria.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna menjelaskan, aturan mengenai penggunaan bersama spektrum frekuensi radio akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP). Ia mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah tersebut.

Ketut menyebutkan, pemegang perizinan berusaha terkait penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi, dapat melakukan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru.

"Prinsipnya, teknologi baru ini demi kepentingan publik dan tidak mengganggu persaingan usaha yang sehat," jelas dia. 5G atau Fifth Generation adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menyebut generasi kelima sebagai fase berikutnya dari standard telekomunikasi seluler 4G.

Ketersediaan spektrum frekuensi radio untuk 5G sangat terbatas, sehingga perlu dicarikan payung hukum. Oleh karena itu, pemerintah memasukkan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk layanan 5G ke dalam UU Cipta Kerja.

Dengan menerapkan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk teknologi baru maka diharapkan masyarakat bisa mendapatkan manfaat serta Indonesia dapat berkompetisi dengan negara lain dalam hal pemanfaatan teknologi termutakhir.