Menkeu Pastikan Pajak Tak Akan Matikan e-Commerce
Senin, 2 Februari 2015 - 08:45 WIB
Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
- Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro memastikan kebijakan pajak belanja online atau e-Commerce nantinya tidak akan membunuh industri tersebut.
Sebab, selama ini yang menikmati hasil konten online tersebut bukan di Indonesia, melainkan para pemilik situs yang berada di luar negara. Maka dengan alasan tersebut, pajak perlu dikeluarkan.
Baca Juga :
Untuk itu, ia bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, akan melakukan kerjasama dalam menerapkan kebijakan pajak e-Commerce.
Namun, sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut, para pelaku e-Commerce harus berstatus Badan Usaha dulu yang memiliki NPWP. Nantinya, kalau jadi diterapkan, setiap pemilik belanja online akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen.
"Sekarang tidak bisa. Kita menunggu dari Kominfo dulu untuk mengeluarkan regulasi (tentang pajak belanja online). Pokoknya, kita sudah sepakat mengenai pajak belanja online dengan Kominfo," jelas dia.