Pakar: Biaya Interkoneksi Jangan Mengacu Penguasa Industri

Ilustrasi komunikasi ponsel
Sumber :
  • digitaltrends.com

VIVA.co.id - Isu biaya interkoneksi telekomunikasi terus bergulir. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia  (BRTI) tengah memproses perumusan ulang biaya interkoneksi. Biaya interkoneksi yang dikenakan saat ini terlampau mahal dan juga belum berimbang bagi para operator telekomunikasi.

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, memandang sudah saatnya pemerintah segera merombak dan mengatur ulang biaya interkoneksi. Sebab, aturan tersebut masih mengacu aturan lama.

"Interkoneksi kan diatur sejak tahun 2006, itu kan sudah lama. Sekarang perkembangan sangat besar. Jadi, harus diatur ulang kembali," ujarnya saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat, 29 Mei 2015.

Selama ini, aturan interkoneksi ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:08/per/M.KOMINFO/02/2006 tentang Interkoneksi.

Menurut Heru, biaya interkoneksi ini tidak perlu dihapus, melainkan harus menyesuaikan dengan pendapatan para operator terutama yang mempunyai Base Tranceiver Station (BTS) termurah, bukan salah satu operator saja.

"Selama ini kan acuannya masih kepada Telkomsel biayanya, tentu itu akan biayanya masih mahal, karena perhitungannya berdasarkan pendapatan penguasa pasar. Jadi, perlu dikaji ulang perhitungannya," ujarnya menambahkan.

Heru menjelaskan, sudah sepatutnya biaya interkoneksi ini segera diturunkan, sesuai dengan keadaan saat ini. Terutama dapat diatur melalui regulasi yang tidak memihak salah satu operator, melainkan semua operator.

"Biaya interkoneksi harus turun dan lebih murah. Lagian saat ini sudah tidak ada legacy cost (biaya warisan) yang memberatkan interkoneksi pada waktu dulu. Masak, sekarang harganya masih sama," ujarnya.

Sebelumnya, interkoneksi menjadi isu yang harus segera diselesaikan. Bahkan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memberikan pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan bagi anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2015-2018.

(mus)