Telkom Blokir Netflix Dinilai Langkah yang Tepat

Sumber :
  • Digitaltrends

VIVA.co.id –  Langkah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) memblokir layanan video online, Netflix, mendapat apresiasi dari Masyarakat Telamatika Indonesia (Mastel). Secara tidak langsung, sikap Telkom itu sesuai dengan sikap lembaga tersebut yang menginginkan pemerintak tegas dengan Netflix.

"Dari awal kami menyarankan kepada pemerintah untuk memblokir Netflix, karena tidak memenuhi peraturan perundangan yang berlaku," kata Ketua Umum Mastel, Kristiono, kepada VIVA.co.id, Rabu 27 Januari 2016.

Kristiono mengatakan jenis layanan streaming film, video dan acara TV yang diberikan Netflix sama dengan layanan Lembaga Penyiaran Berbayar (LPB) yang sudah ada di Indonesia. Dia mengatakan dalam operasinya LPB sudah mentaati ketentuan dengan membentuk badan usaha hukum dan berizin di Tanah Air. Untuk itu, jika Netflix ingin beroperasi di Indonesia, haruslah melakukan hal yang sama dengan LPB.

"Sehingga (Netflix) harus punya badan hukum di Indonesia dan memiliki izin sebagai LPB atau bisa bekerja sama dengan pemegang lisensi," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, Netflix mendapat pemblokiran di Indonesia. Perusahaan telekomunikasi BUMN, yaitu  PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) telah memblokir layanan Netflix. Dengan cepat kabar tersebut muncul dan diperbincangkan di dunia maya, khususnya di Twitter.

Salah satu perbincangan yang beredar di Twitter, alasan Telkom memblokir layanan Netflix karena tidak memenuhi regulasi di Indonesia. Makanya per 27 Januari pukul 00.00 WIB, layanan Netflix yang melalui jaringan Telkom, yaitu IndiHome, WiFi.id dan Telkomsel, tidak bisa diakses. Pemblokiran itu mendapat beragam tanggapan dari pengguna internet di Indonesia. (ren)