UU Telekomunikasi Bakal Diganti atau Direvisi

Ilustrasi Menara BTS.
Sumber :
  • flickr.com

VIVA.co.id – Pemerintah saat ini berencana mengkaji ulang isi dari Undang-Undang Telekomunikasi no.36 tahun 1999. UU tersebut dianggap sudah kedaluarsa dan tidak sesuai dengan tren dunia telekomunikasi yang ada saat ini.

Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi mengatakan, akan ada dua kemungkinan yang dilakukan pemerintah terkait dengan UU tersebut. Dua kemungkinan itu adalah mengganti dengan UU baru atau merevisi beberapa pasal yang dianggap tak sesuai zaman.

"Bisa dua sih. Kemungkinan direvisi atau diganti karena kami mencermati isu-isu yang ada sekarang lalu membandingkannya dengan isi UU 36 tahun 1999. Jika banyak yang harus diubah, ya lebih baik diganti dengan UU telekomunikasi yang baru. Jika perubahannya hanya sedikit, ya disesuaikan saja pasal tertentunya," ujar Ketut di Jakarta, Selasa, 7 Maret 2017.

Ketut menjelaskan, saat ini pihak BRTI dan beberapa stakeholder telekomunikasi sedang mengkaji dan mencari pasal-pasal mana saja yang dianggap tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman. 

"Kalau yang harus disesuaikan itu ada lebih dari 50 persen maka lebih baik diganti.Jika di bawah 50 persen, ya hanya direvisi," ujarnya.

Ketut mengatakan, jika saat ini masih terjadi tahap awal dari proyek tersebut. Rapat telah dilakukan bersama beberapa stakeholder. Selain dengan APJII, ada juga operator telekomunikasi dan Masyarakat Telematika (Mastel).

"(UU) Ini baru ingin dibahas, internal. Belum bisa diketahui kapan selesainya karena harus melewati Prolegnas. Jalannya masih panjang.” (mus)