Kominfo Percayakan Penanganan Geng Saracen ke Polri

Hate speech atau ujaran kebencian.
Sumber :

VIVA.co.id – Hari Rabu kemarin, Satuan Tugas Patroli Siber Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus kelompok Saracen. Mereka adalah kelompok penyedia jasa pembuatan konten ujaran kebencian berkonten suku, agama, ras dan antargolongan (sara).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi, bahwa dalam kasus kelompok Saracen Kominfo tidak ikut andil. Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya agar ditangani Cyber Crime Polri.

"(Kasus Saracem) sedang dalam pendalaman kasus untuk dibongkar sampai akarnya," ujar pria yang akrab disapa Sammy itu kepada VIVA.co.id melalui pesan singkat, Kamis 24 Agustus 2017.

Dengan diringkusnya grup Saracen, Samuel berharap praktek bisnis yang menjual konten-konten kebencian dan berita bohong tidak lagi terjadi.

Diketahui, Rabu kemarin petugas Polri membekuk tiga tersangka yang juga pengurus dari grup Saracen. Di antaranya, pria berinisial MFT (43) ditangkap di Koja, Jakarta Utara, 21 Juli 2017 dan pria berinisial JAS (32) ditangkap di Pekanbaru, Riau, 7 Agustus 2017. Tersangka ketiga seorang wanita berinisial SRN (32), ditangkap  di Cianjur, Jawa Barat, 5 Agustus 2017.

Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Irwan Anwar mengatakan, kelompok Saracen merupakan kelompok penyedia jasa untuk membuat hate speech atau ujaran kebencian yang bermuatan sara dan membuatnya viral di media sosial. Kelompok ini juga menyediakan jasa penyebaran hoax bermuatan sara di media sosial.

"Kelompok yang seringkali atau kerap kali melakukan penyebaran ujian kebencian," kata Irwan saat merilis kasus itu, di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Agustus 2017.