Tahap Blokir SIM Card Jika Tak Registrasi Ulang, Wajib Baca

Ilustrasi kartu perdana Simpati
Sumber :
  • kaskus.co.id

VIVA – Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo, Ahmad Ramli mengatakan, bagi pelanggan yang belum melakukan registrasi ulang hingga 28 Februari 2018, maka akan dilakukan pemblokiran. Namun pemblokiran ini akan dilakukan secara bertahap.

Pemblokiran ini bertujuan agar pelanggan secepatnya melakukan registrasi. "Blokir bertahap pasca 28 Februari. Tenggat waktu sampai tanggal 28 April. Kalau masih belum daftar juga maka akan diblokir total," kata Ramli di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu, 1 November 2017.

Ia juga menjelaskan tahapan-tahapan pemblokiran. Tiga puluh hari pertama tidak melakukan registrasi, maka yang diblokir adalah layanan outgoing. Artinya, pelanggan tidak akan bisa melakukan panggilan keluar, baik telepon maupun SMS. 

"Kemudian, 15 hari tetap tidak registrasi maka incoming call (panggilan masuk) dan SMS diblokir," jelas Ramli.

Untuk tahap ini paket internet masih akan aktif. Lalu, tahap terakhir, 15 hari lagi masih membandel dan tidak registrasi, maka blokir total pada 28 April 2018.

"Jadi ini bertahap. Mengenai kesiapan server, dukcapil sudah siap. Bahkan, kuota akses pun akan ditingkatkan," paparnya.

Selain itu, apabila pelanggan gagal registrasi maka silakan datang ke gerai atau mengontak call center masing-masing operator telekomunikasi.