Gerak-gerik Drone Bakal Dibatasi

Helikopter nirawak di kapal USS Fort Worth
Sumber :
  • Kedubes Amerika Serikat di Jakarta

VIVA.co.id – Pesawat tanpa awak (drone) semakin marak digunakan. Fungsinya tak hanya sebagai surveillance (mata-mata) dan mapping (pemetaan), namun juga bisa dipakai untuk urusan komersial.

Tak pelak, drone bisa didapat dengan mudah seperti dijual di toko maupun online. Namun, maraknya aksi terorisme belakangan ini membuat khawatir sejumlah negara.

Hal ini bukan tanpa sebab, karena kelompok teroris, bukan tidak mungkin, akan menggunakan drone guna melakukan aksinya. Terlebih, drone kini dijual bebas.

Amerika Serikat dan Inggris, adalah dua negara yang secara terang-terangan ingin membatasi aktivitas drone. Pemerintah Inggris berencana membuat regulasi untuk drone, termasuk uji coba dan pemberian lisensi bagi pengguna drone.

Menteri Perhubungan Inggris, Lord Callanan mengatakan, pihaknya ingin membuat aturan yang mengharuskan drone dan pemiliknya melewati berbagai tes untuk mendapatkan lisensi sebelum diizinkan terbang.

"Dengan adanya regulasi ini, maka kami memprioritaskan perlindungan masyarakat seperti mengurangi pelanggaran batas wilayah udara. Karena, seperti teknologi kebanyakan, drone juga bisa disalahgunakan," katanya, seperti dikutip V3, Rabu, 26 Juli 2017.

Drone sipil.

Dalam membuat aturan ini, Callanan menggandeng Otoritas Penerbangan Sipil dan Militer, yang bertujuan untuk memperbaiki penggunaan dan akuntabilitas pesawat nirawak tersebut.

Nantinya, pemilik drone bisa mendaftarkan diri secara online atau melalui aplikasi, yang semuanya di bawah pengawasan Departemen Perhubungan.

Meski akan dibatasi, ia juga mengaku drone terbukti memiliki peran penting untuk mengawasi dan memeriksa wilayah tertentu untuk membantu aparat keamanan.

"Drone bisa bertugas memantau lalu lintas di jalan raya, membantu polisi dan petugas pemadam kebakaran dalam operasi pencarian serta penyelamatan, bahkan membantu menyelamatkan nyawa," ungkapnya.

Sementara itu 'soulmate' Inggris, AS, juga akan menerapkan aturan serupa. Kali ini permintaan dari Angkatan Udara AS, di mana mereka meminta Kongres untuk memberi izin menembak jatuh drone sipil.

Hal ini dikarenakan adanya insiden yang menyebabkan pesawat tempur generasi kelima, F-22 Raptor, hampir kecelakaan gara-gara pesawat nirawak itu.

Panglima Komando Pertahanan Udara AS, Jenderal James Holmes menyebut, setidaknya ada dua insiden yang mengakibatkan hampir melayang nyawa anak buahnya, lantaran drone sipil terbang terbang di area terlarang (restricted area).

Pesawat nirawak militer.

"Kami mengalami dua insiden dunia baru-baru ini. Itu semua gara-gara drone sipil yang terbang sembarangan," kata dia seperti dikutip Sputniknews.

Ia bercerita, pada awalnya, F-22 Raptor tengah terbang patroli rutin, namun tiba-tiba hampir bertabrakan dengan pesawat tak berawak komersial saat bersiap untuk mendarat.

Di minggu yang sama, personel Angkatan Udara terkejut menyaksikan drone sipil melayang di atas pangkalan udara (lanud), lalu kemudian menghilang ke jalur penerbangan.

"Oleh karena itu, saya butuh pihak berwenang untuk mengatasinya," ujarnya, tegas. Pesawat sipil dilarang keras terbang, baik di dekat atau di atas lanud di AS, lantaran dianggap ilegal.

Namun, karena ada insiden baru-baru ini memicu kekhawatiran bakal terungkapnya titik lemah dari keamanan di basis militer Paman Sam. (mus)