Google Lunasi Utang, Permen OTT Akan Ditetapkan
Kamis, 15 Juni 2017 - 07:30 WIB
Sumber :
- www.pixabay.com/422737
Kemudian, menggunakan sistem pembayaran nasional berbadan hukum Indonesia, menggunakan nomor IP Indonesia, dan mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan layanan dalam bahasa Indonesia.
Sedangkan, salah satu poin dari RPM OTT adalah mewajibkan para penyelenggara layanan internet seperti Google, Facebook, Twitter, dan sejenisnya untuk memiliki Badan Usaha Tetap (BUT).
Baca Juga :
Sebab, mereka tak hanya menyediakan konten saja, tetapi juga aplikasi. Sehingga mereka harus memperhatikan aturan BUT terkait perpajakan, pornografi, terorisme, dan sebagainya.
Tak cukup sampai di situ saja, para penyelenggara layanan internet tersebut juga diwajibkan untuk mendaftarkan layanannya ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).