Penting, Hak Bertetangga Menurut Imam Al-Ghazali

Ilustrasi bertetangga.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Edukasi – Islam merupakan agama yang sangat menjunjung tinggi budi pekerti dan akhlak yang baik sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW. Bahkan Nabi Muhammad menegaskan bahwa Allah mengutus rasulnya semata-mata untuk menyempurnakan akhlak.

Oleh karena itu, dalam agama Islam, umat Muslim selalu dibekali pembelajaran mengenai akhlak dalam berbagai dimensi sosial. Diantaranya berkaitan dengan hak bertetangga. Terbukti dalam hadis pun terdapat banyak sekali pembahasan yang menyangkut mengenai hak bertetangga.

Ilustrasi tetangga baik.

Photo :
  • U-Report

Seperti dilansir dari NU OnlineImam Ghazali dalam kitabnya ‘Ihya Ulum al-Din’ mengatakan bahwa Rasulullah mengklasifikasi hak bertetangga menjadi tiga.

Pertama, tetangga yang memiliki tiga hak, yaitu tetangga Muslim yang memiliki hubungan kerabat (saudara). Kedua, tetangga yang memiliki dua hak, yaitu tetangga Muslim yang tidak memiliki hubungan saudara. Ketiga, tetangga yang memiliki satu hak, mereka adalah tetangga non-muslim. (Juz 2, halaman 212)

Untuk diketahui, hak bertetangga yang diperintahkan dalam Islam untuk dipenuhi adalah mencegah dari segala hal yang dapat menyakiti tetangga, baik perkataan maupun perbuatan. Membantu segala kesulitan yang mereka hadapi, dan bersikap ramah.

“Ketahuilah bahwa hak bertetangga tidak terbatas mencegah hal-hal yang menyakiti, namun juga ikut menanggung penderitaannya,tidak cukup menanggung penderitaan, namun juga harus bersikap ramah dan mendatangkan kebaikan” tulis Imam al-Ghazali dalam bukunya

Di antara contoh sikap menjaga hak bertetangga adalah memulai menegurnya dengan ucapan salam, menjenguknya saat sakit, melayatnya saat tertimpa musibah, memberinya ucapan selamat saat mendapat keberuntungan, membantunya saat mengalami kesulitan, menutupi aibnya,

Memaafkan kesalahannya, berbagi, tidak mempersempit atau menutup jalan menuju rumahnya, tidak mengintipnya, tidak mencari-cari kesalahannya, menjaga kehormatan tetangga dan perempuan yang ada dalam naungannya, tidak mengganggu istirahatnya, tidak banyak ‘kepo’ tentang urusannya dan perbuatan lain yang sekiranya tidak mengganggu kenyamanan tetangga.