Viral Influencer Makan Kerupuk Babi di Resto Halal, Begini Cara Sucikan Benda dari Najis

Ilustrasi sedang mencuci gelas
Sumber :
  • pixabay.com

VIVA – Belum lama ini sosok influencer Jovi Adhiguna jadi perbincangan. Pasalnya, ia mengunggah momen dirinya makan di sebuah resto halal yakni Baso A Fung di Bandara Ngurah Rai Bali, tapi makan kerupuk babi.

Jovi Adhiguna pun sudah memberikan permintaan maaf kepada pihak resto dan pihak lain yang merasa dirugikan. Pihak resto juga langsung bertindak dengan menghancurkan semua mangkuk yang digunakan dengan mangkuk yang baru.

Hal ini demi komitmen pihak resto untuk menyajikan makanan halal tanpa terkontaminasi dari hal-hal najis. Lantas, bisakah benda dicuci saja tidak dihancurkan? Dikutip dari NU Online, simak informasi selengkapnya berikut ini.

Cara mensucikan benda dari najis

ilustrasi membersihkan najis

Photo :
  • freepik

Dalam Islam, anjing dan babi masuk dalam jenis najis mughallazhah atau najis berat. Bagaimana jika terkena najis anjing dan babi? Tata cara menyucikan najis anjing dan babi dalam Islam sudah diatur dengan cermat yaitu harus dicuci sebanyak tujuh kali basuhan dan salah satunya harus menggunakan debu atau tanah. 

Jadi, benda yang terkena najis anjing dan babi cukup dengan dicuci sebanyak 7 kali, dan salah satunya dicampur dengan tanah, tidak harus dibuang dan dihancurkan. 

Dalil dari pendapat ini bersumber hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah, Nabi Saw bersabda: 

Sucinya bejana kalian apabila anjing minum padanya adalah dengan cara dibasuh tujuh kali dan basuhan pertama dengan menggunakan debu.

Di sisi lain, ada juga hadis Imam Muslim dari Andullah bin Mughaffal, bahwa Nabi Saw bersabda: “Jika anjing menjilati bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan debu.”

Sementara itu dalam kitab Riyadhul Badi’ah halaman 27, bahwa suatu benda yang terkena najis harus disucikan dengan air sebanyak 7 kali, dan salah satunya dibasuh dengan air yang bercampur tanah. Dalam kitab dijelaskan:

Mughallazhah adalah najis anjing, babi, turunan keduanya, atau turunan salah satu dari keduanya. Tempat najis mughallazhah tidak menjadi suci sebelum dibasuh sebanyak 7 kali yang salah satunya dicampur dengan debu yang suci. Tujuh basuhan tidak cukup jika zat najisnya tidak hilang pada basuhan pertama. Tetapi jika zat najisnya hilang bukan pada basuhan pertama, maka semua basuhan sebelumnya dalam menghilangkan najis tersebut dihitung satu basuhan”.

Pendapat serupa juga dikatakan dalam Mausu’atul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah. Menurut pandangan mazhab Hambali dan Syafi'i, jika anjing telah menyentuh atau masuk ke dalam wadah, untuk membersihkannya dan memurnikan wadah tersebut, harus dilakukan proses pencucian tujuh kali, di mana salah satunya harus menggunakan tanah atau debu. Jadi tidak dengan membuang atau memecahkan benda yang terkena najis itu. 

Jika seekor anjing [najis berat] menjilati bejana, maka agar bejana tersebut menjadi suci, maka harus dicuci tujuh kali, salah satunya dengan tanah, menurut pendapat Hanbali dan Syafi’i.

Dapat disimpulkan dalam penjelasan di atas bahwa, cara menyucikan benda yang terkena najis berat anjing dan babi yaitu dengan mencuci wadah tujuh kali, yang salah satunya dicampur dengan tanah. Dengan demikian, benda yang terkena najis itu kembali suci dan dapat digunakan kembali.