Wajib Tahu, 6 Standar Keamanan Bagi Pekerja di Kantor

Ilustrasi Pekerja
Sumber :
  • Pixabay/Saweang

VIVA â€“Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga mensosialisasikan pentingnya implementasi budaya K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lingkungan kerja. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung stabilitas kesejahteraan pekerja dalam bentuk keamanan maupun kesehatannya.

Salah satu bentuk sosialisasi adalah penyusunan buku Pedoman K3 yang akan diluncurkan pada Bulan K3 yaitu sepanjang 12 Januari – 12 Februari. Berikut standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang tercantum dalam buku Pedoman K3 berdasarkan paparan drg. Kartini Rustandi, M.Kes, Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga, Kemenkes RI di Gedung Kemenkes RI, Jakarta, beberapa waktu lalu.

1. Peningkatan Pengetahuan Kesehatan Kerja

Peningkatan pengetahuan kesehatan kerja dimaksudkan agar pekerja mengetahui pentingnya kesehatan kerja sehingga berkeinginan untuk melakukan perilaku hidup bersih dan sehat. Upaya peningkatan pengetahuan kesehatan kerja melalui pemberian informasi melalui media komunikasi, informasi dan edukasi serta penggerakan atau pencegahan penyakit tidak menular dan penyakit menular.

2. Pembudayaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Tempat Kerja

PHBS di tempat kerja meliputi Penerapan kawasan tanpa rokok di lingkungan tempat kerja, Menjaga kebersihan dan kerapihan tempat kerja beserta seluruh fasilitas tempat kerja, Mencuci tangan dengan air bersih dan sabun, dan Larangan penggunaan obat-obatan terlarang dan minuman beralkohol.
 
3. Penyediaan Ruang ASI dan Pemberian Kesempatan Memerah ASI 

Penyediaan fasilitas khusus untuk menyusui dan atau memerah ASI dengan ruang tertutup. Serta Pemberian kesempatan kepada Ibu yang bekerja untuk memberikan ASI kepada bayi atau memerah ASI selama waktu bekerja di tempat kerja.

4. Aktivitas Fisik
    
Merupakan kebugaran jasmani yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan dan mencapai produktivitas kerja yang optimal meliputi Aktivitas fisik harian pekerja yaitu Aktivitas fisik harian bertujuan membiasakan pekerja bergerak.

Aktivitas fisik dilakukan selama 30 menit atau lebih setiap hari meliputi aktivitas fisik mulai dari rumah, perjalanan ke tempat kerja sampai kembali ke rumah. Serta Peregangan di tempat kerja meliputi Peregangan dilakukan setiap dua jam sekali selama 10-15 menit. Program aktivitas fisik di kantor yang direkomendasikan.

5. Pemeriksaan Kesehatan bagi Pekerja
 

Pemeriksaan kesehatan dilakukan sebagai upaya preventif terhadap penyakit atau faktor risiko berbahaya yang dapat menyerang pekerja. Pemeriksaan kesehatan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setahun melalui : 
?    Pemeriksaan kesehatan pra penempatan atau sebelum bekerja
?    Pemeriksaan kesehatan berkala
?    Pemeriksaan kesehatan khusus
?    Pemeriksaan kesehatan pra pensiun 

6. Menerapkan Ergonomi di Tempat Kerja

Ergonomi merupakan ilmu yang mempelajari manusia dan pekerjaannya serta bagaimana merancang tugas, pekerjaan, peralatan kerja, informasi serta fasilitas di lingkungan kerja sedemikian rupa agar karyawan dapat bekerja secara aman, nyaman, sehat, efektif, efisien dan produktif. (ben)