Usulan Iuran Subsidi BPJS Kelas 3 Disebut Tak Masuk Akal

Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Mira Anggraini melayani peserta Jaminan Kesehatan - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kantor Cabang Palembang, Sumatera Selatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Feny Selly

VIVA – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sempat mengusulkan memberikan subsidi peserta BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pada Kelas 3. Hal itu dilakukan untuk merespons, Komisi IX DPR RI yang meminta pemerintah mencari solusi bagi peserta Kelas 3 Mandiri. 

Namun, menurut ahli asuransi sosial Chazali Situmorang solusi yang diusulkan oleh Menkes telah melampaui  wewenangnya. Bahkan, lanjut Chazali, hal itu juga berpotensi melanggar aturan dan Undang-undang yang ada. 

"Menteri kesehatan itu mewakili pemerintah itu dia sudah offside, karena tidak ada dasar hukumnya, jadi ini mau dibawa ke mana, tawaran saya solusinya kalau ini dimajukan rapat terus ke DPR ini nanti ujungnya ribut dan akan digoreng ke sana kemari,"ungkap Chazali dalam diskusi Ngopi Bareng JKN, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Ia juga menilai bahwa memberikan usulan subsidi bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja kelas III sangat tidak logis. Hal itu karena besaran iuran yang dibayarkan akan lebih rendah dari PBI. 

"Kalau PBI Rp42 ribu, masa mandiri di bawah Rp42 ribu itu tidak logis. Kalau memang tidak mampu dimasukkan ke yang tidak mampu. Ini berarti ada persoalan data yang belum selesai, dan daftar peserta PBI itu di Kemensos. Kalau verifikasi berjalan baik, persoalan bisa selesai," kata Chazali. 

Lebih lanjut, Chazali mengatakan bahwa dengan menaikkan iuran hingga Rp42 ribu sudah merupakan keputusan yang baik. Chazali melanjutkan bahwa dengan demikian ke depannya akan memberikan keseimbangan baru dalam segi hal pembiayaan. 

Sebelumnya, dalam rapat dengan pendapat pada 12 Desember 2019 lalu, Komisi IX DPR RI mendukung langkah Kementerian Kesehatan RI, BPJS Kesehatan dan DJSN untuk memanfaatkan potensi surplus Dana Jaminan Sosial (DJS) sebagai-alternatif solusi untuk membayar selisih kenaikan iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pada Kelas 3 yang mencakup 19.914.743 peserta.