Isu Biaya Peserta BPJS Dihapus dari Anggaran Pemerintah, Kemenkes: Informasi Menyesatkan

Peserta BPJS sedang mengurus keperluan kesehatannya.
Sumber :
  • vstory

JAKARTA – Isu terkait dihapusnya pembiayaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ramai dibicarakan netizen di media sosial. Bukan tanpa alasan, penyebabnya diduga muncul karena besaran anggaran wajib atau mandatory spending sudah dicabut dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Di Universitas Harvard, Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Jurus Capai UHC dalam 10 Tahun

Kabar yang beredar terkait dua hal ini, di mana pembiayaan BPJS Kesehatan untuk kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan dihapus imbas dari dicabutnya mandatory spending dalam UU Kesehatan terbaru. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa pencabutan Mandatory Spending tidak ada kaitannya dengan skema pembiayaan BPJS Kesehatan dan pelayanan kesehatan yang diterima oleh peserta JKN. Scroll untuk informasi selengkapnya.

"Terkait upaya pendanaan kesehatan perseorangan dalam program jaminan kesehatan yang dikelola BPJS tidak terkait dengan mandatory spending dalam UU Kesehatan tidak ada perubahan pengaturan terkait BPJS Kesehatan. Sehingga informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan," ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat 11 Agustus 2023. 

Pasien Imunodefisiensi Primer Minta Pemerintah Masukkan Terapi IDP ke dalam Formularium Nasional

Mandatory spending dimaksudkan untuk APBN dan APBD yang harus disediakan oleh pemerintah untuk anggaran kesehatan. Dengan dihapuskannya mandatory spending bukan berarti anggaran itu tidak ada, namun anggaran tersusun dengan rapi berdasarkan perencanaan yang jelas yang tertuang dalam rencana induk kesehatan.

Terpopuler: Ramalan Zodiak sampai Penjelasan Buya Yahya Soal Panggilan Pak Haji

Anggaran akan lebih efektif dan efisien karena berbasis kinerja berdasarkan input, output, dan outcome yang akan kita capai, karena tujuannya jelas meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia setinggi-tingginya. Jadi semua tepat sasaran, tidak buang-buang anggaran.

“Kalau mandatory spending itu terkait dengan belanja yang wajib untuk membiayai program-program kesehatan seperti pencapaian target stunting, menurunkan AKI, AKB, mengeliminasi kusta, eliminasi TBC, dan juga penyiapan sarana prasarana,” tambah Syahril.

Berbeda dengan skema pembiayaan dalam BPJS Kesehatan yang menggunakan sistem asuransi sosial di mana uang yang dikelola merupakan iuran dari para peserta BPJS Kesehatan.

Bagi yang mampu akan membayar iurannya sendiri, bagi pekerja penerima upah (pekerja formal) maka iuran JKN dibayar secara gotong royong antara pekerja (mengiur 1 persen) dan pemberi kerja (mengiur 4 persen). Sementara masyarakat yang tidak mampu akan dibayarkan pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Tidak adanya mandatory spending tidak akan berpengaruh terhadap aspek layanan kesehatan yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan seperti yang selama ini sudah berjalan," tegas Syahril.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya