BPOM Tolak Izin Edar Obat Herbal untuk Pasien COVID-19?

Ilustrasi ramuan obat herbal.
Sumber :
  • Pixabay/ condesign

VIVA – Badan Pengawasan Obat dan Makanan  atau BPOM RI menepis telah memberi persetujuan izin edar darurat untuk penelitian herbal terkait COVID-19. Hal ini kerap memicu kesalahpahaman pada masyarakat terkait pemakaian obat herbal dalam mencegah dan mengatasi penyakit menular itu.

BPOM RI memberi klarifikasi bahwa kabar mengenai 14 penelitian herbal yang telah mendapat persetujuan penggunaan darurat untuk pasien COVID-19 bukan hal yang benar.

"Sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19," klarifikasi BPOM di laman resminya, dikutip Senin 23 November 2020.

Meski begitu, BPOM tetap mendampingi 14 penelitian herbal dengan status sedang dalam penelitian. Satu di antara penelitian uji klinik telah selesai dan sedang proses evaluasi hasil penelitian oleh peneliti.

Satu penelitian uji klinik lain sedang berlangsung di Rumah Sakit dan satu lagi Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) telah diterbitkan Badan POM namun uji klinik belum dimulai.

Sementara, 7 penelitian sedang dalam proses Penyusunan Protokol Uji Klinik, dan 4 penelitian sedang dalam proses penyusunan Protokol Uji Pra Klinik (daftar terlampir). BPOM menegaskan bahwa produk herbal apapun akan didukung pengembangan dan riset untuk percepatan penanganan COVID-19.

"Badan POM melakukan pendekatan pendampingan regulatori bagi para peneliti dan pelaku usaha sejak penyusunan protokol uji klinik hingga pelaksanaan uji klinik sesuai Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB), pelatihan CUKB, dan fleksibilitas/percepatan dalam uji pra klinik maupun uji klinik untuk menghasilkan data klinik yang valid dan kredibel," sambung penjelasan itu.