Kemenkes: 2,24% WNI yang Kembali ke Indonesia Positif COVID-19

(Ilustrasi) Data perkembangan COVID-19 WNI di seluruh dunia
Sumber :
  • Twitter/Kemlu

VIVA – Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi memaparkan data Warga Negara Indonesia (WNI) yang terpapar COVID-19 usai melakukan perjalanan Internasional.

Dijelaskan Nadia, dari data menunjukkan sebesar 2,24 persen WNI yang kembali ke dari perjalanan luar negeri teridentifikasi positif kembali ke Indonesia.

"Meski hasil dari negara kedatangan sebelumnya dinyatakan negatif," kata Nadia dalam virtual conference, Jumat 10 September 2021.

Di sisi lain, Nadia menjelaskan 0,83 persen WNA yang datang ke Indonesia dinyatakan positif setelah dites di pintu masuk kedatangan Indonesia yang sebelumnya dari negara asal kedatangannya negatif.

Untuk itu, kata Nadia pihaknya, menghimbau ke pintu-pintu masuk ke Indonesia seperti bandara udara, pelabuhan laut internasional untuk terus melakukan prosedur screening dan prosedur masuknya pelaku perjalanan internasional.

"Hal-hal yang menjadi mandatory atau kewajiban yakni melakukan PCR pertama saat hari pertama kedatangan. Lalu dilanjutkan dengan menjalankan karantina sampai dengan hari ke-8 bila hasil pemeriksaan PCR pertamanya negatif," ujar Nadia.

Lebih lanjut dijabarkan Nadia, di hari ketujuh dilakukan pemeriksaan PCR kedua saat yang bersangkutan masih melakukan karantina. Bila hasil pemeriksaan PCR kedua negatif di hari ketujuh untuk memastikan pelaku perjalanan ke luar negeri positif atau negatif COVID-19 dan setelah diketahui negatif baru dinyatakan selesai melaksanakan karantina.

Tetapi bila hasil pemeriksaan PCR di hari ketujuh dari pelaku perjalanan ke luar negeri positif maka harus melanjutkan untuk melakukan isolasi terpusat ataupun perawatan di rumah sakit.

"Harapannya protokol ini bisa diterapkan oleh Satgas COVID-19 di bandar udara dan pelabuhan bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat karena kita ketahui beberapa pintu masuk pelaku perjalanan internasional ada di beberapa provinsi lainnya," kata Nadia.

Nadia menjelaskan, proses pemeriksaan karantina harus dilakukan di daerah yang menjadi pintu masuk kedatangan seperti Jakarta, Denpasar, Surabaya dan pintu masuk luar negeri lainnya. Dukungan dari pemerintah daerah sangat dibutuhkan dalam hal menjaga mobilisasi pintu masuk ke Indonesia.

"Ini demi melindungi masyarakat kita agar terhindar dari terpapar virus COVID-19 varian baru yang cepat penularannya dan tentunya akan menjadi tantangan dalam penangannya," kata Nadia.

Asal kedatangan dan positif rate yang masuk ke Indonesia melalui Jakarta
Dijelaskan Nadia, pada periode 1-30 Agustus lalu, sebesar 4,5 persen pelaku perjalanan internasional terkonfirmasi COVID-19 dari jumlah total kedatangan 36.722 orang.

"Kami fokus pada lima asal negara kedatangan pelaku perjalanan yang catatan positif COVID-19 nya tinggi pada saat datang memasuki Indonesia. Kelima negara tersebut, asal kedatangannya dengan catatan hasil positif tinggi setelah sampai Indonesia pada periode tersebut adalah Arab Saudi 15 persen, Malaysia 8 persen, Uni Emirat Arab 3 persen, Korea Selatan 2 persen dan Jepang 2 persen," papar Nadia.

Sementara pada periode 1 sampai 6 September ini 2 persen pelaku perjalanan internasional terkonfirmasi positif COVID-9 dari jumlah total kedatangan sebanyak 7.179.

Kelima negara dengan catatan positif COVID-19 yang tinggi setelah sampai ke Indonesia adalah Arab Saudi 7 persen, Malaysia 7 persen, Turki 3 persen, Uni Emirat Arab 2 persen dan Singapura 2 persen.