BPOM Temukan 7 Obat Baru Tercemar Cairan Penyebab Gangguan Ginjal

Konferensi pers BPOM terkait obat sirup yang mengandung EG dan DEG
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama (Serang)

VIVA Lifestyle – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengaku menemukan obat baru yang terindikasi mengandung cairan etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol butil ether (EGBE).

Obat itu berupa paracetamol drop dan paracetamol sirop yang mengandung cairan kimia berbahaya melebihi ambang batas sehingga bisa menyebabkan gagal ginjal akut. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

"Kami telah menemukan produksi sirop obat parasetamol drop dan parasetamol sirop rasa peppermint PT Afi Farma," ujar Kepala BPOM, Penny Lukito, di Kabupaten Serang, Banten, Senin 31 Oktober 2022.

Meski tidak menyebutkan nama merk dagangnya, Penny menyatakan ada tujuh produksi PT Afi Farma yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas, sehingga bisa mengganggu kesehatan masyarakat, terutama anak-anak.

BPOM telah memerintahkan perusahaan farmasi menahan sekaligus menarik kembali peredaran obatnya, agar tidak dikonsumsi masyarakat.

"Ada tujuh produk dari PT Afi Farma yang mempunyai kadar melebihi standar dan kadar bahan baku melebihi ambang batas, sehingga kami hold produksinya," terangnya.

Terkait kasus gagal ginjal akut pada anak yang merebak dalam beberapa di tahun 2022 ini, sebagai lembaga yang dipercaya mengawasi peredaran dan penjamin mutu obat serta makanan, BPOM mengklaim telah melakukan pengawasan hingga pemeriksaan kualitas secara seksama, sebelum barang tersebut beredar di masyarakat. 

"Sehubungan dengan kasus gagal ginjal akut ini, berdasarkan proses penyidikan dan penyelidikan ditemukan pencemaran EG dan DEG. Kami sudah melakukan pengawasan, sampling, pengujian, dan pemeriksaan," jelasnya.

BPOM akan mengambil tindakan tegas terhadap produsen obat sirup yang menggunakan larutan Propilen Glikol dengan kandungan EG dan DEG di ambang batas dengan mencabut sertifikat CPOB yaitu dokumen bukti sah bahwa industri farmasi telah memenuhi persyaratan dalam membuat satu jenis obat.

Pencabutan tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan dari kerjasama antara BPOM dengan Bareskrim Polri sejak Senin 24 Oktober 2022 yang telah mengumpulkan dan menyita sejumlah barang bukti terkait produksi obat-obatan tersebut.

Hal tersebut menjadi respons cepat BPOM untuk menangani pencemaran zat kimia berbahay di dalam kandungan obat sirup yang diduga menjadi pemicu penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak-anak.

Berdasarkan ketidak sesuaian dan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku, BPOM telah memberikan sanksi administratif yaitu menghentikan produksi dan distribusi, penarikan kembali, hingga pemusnahan produk.