Obat dengan Kandungan Alkohol, Apakah Halal atau Haram Untuk Dikonsumsi Umat Muslim?

Ilustrasi - Obat sirup
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Lifestyle – Menjaga kesahatan diri sangat dianjurkan dalam Islam. Bahkan, ketika kita sakit, maka dianjurkan untuk memeriksa diri ke ahli dan mengonsumsi obat agar bisa lekas sembuh. Namun, sebagaimana yang kita ketahui, tak sedikit obat beredar di pasaran yang memiliki kandungan alkohol di dalamnya. Hal ini tentu jadi dilema, apakah seorang muslim boleh mengonsumsi obat dengan kandungan alkohol?

Hal ini sempat dibahas oleh Buya Yahya. Diawal pembahasannya, Buya Yahya menjelaskan perbedaan alkohol. Ia mengungkapkan bahwa urusan alkohol, ikatakan ruhnya khamr, itu ada banyak macamnya. Salah satunya alkohol yang diminum dan yang dipakai di minyak wangi atau untuk obat yang dioles di luar bagian tubuh, misalnya, itu berbeda.

Dalam penjelasannya, untuk alkohol di dalam obat yang akan dikonsumsi, maka tetap harom untuk diminum atau dimakan, hal ini disepakati oleh ulama. Maka, jika ada pilihan obat batuk yang mengandung alkohol, maka pilihlah yang tidak mengandung alkohol.

Ilustrasi obat sirup/obat batuk.

Photo :
  • Pexels/Cottonbro

“Beda, meskipun ada label halal dan haram, kan kita mengikuti para ulama. Karena, sekecil apapun alcohol jika dikonsumsi maka hukumnya harom. Maka hati-hati,” ujar Buya Yahya, dilansir dari Youtube Al- Bajah TV, pada Selasa, 24 Januari 2023.

Namun, Buya Yahya menekankan jika dalam keadaan mendesak, maka mengonsumsi obat dengan kandungan alkohol dibolehkan. “Kecuali memang mendesak. Seperti Anda batuk, kesana kemarin sudah nggak ada obat, tidak bisa menahan. Maka boleh, tapi kalau mendesak. Jangankan begitu, misalnya Anda keselek kaya mau mati, nggak ada air. Maka, untuk menggelontorkan, untuk menurunkan boleh pakai alkohol, pakai minuman keras boleh kok. Tapi, sekali lagi, kalau dalam keadaan darurat ya,” ujar Buya memberi contoh.

Ilustrasi minuman beralkohol.

Photo :
  • U-Report

Maka dari itu, sebisa mungkin untuk para muslim untuk menghindari obat dengan kandungan alkohol, jika untuk dikonsumsi. “Mohon dihindari kalau ada yang seperti itu. Biarpun disana ada fatwa halal atau apa, selagi ada berapa persen pun alkohol di dalamnya, dihindari,” jelas Buya Yahya.

“Kalau ada alkohol dalam obat maupun minuman maka anda harus anda hindari. Sedikitnya haram, banyaknya haram, sedikitnya juga haram, jadi harus dihindari," tutupnya.