Picu Kanker, Johnson and Johnson Kembali Didenda Rp726 M

Johnson & Johnson Baby Powder
Sumber :
  • mirror.co.uk/Reuters/Rick Wilking

VIVA.co.id – Pengadilan di Amerika Serikat (AS) memerintahkan Johnson & Johnson membayar denda sekitar Rp726 miliar kepada seorang wanita yang menderita kanker ovarium setelah menggunakan produk bedak di bagian intim.

Terkait putusan itu, Johnson & Johnson berencana mengajukan banding. Perusahaan menghadapi sekitar 1.200 tuntutan hukum, karena tidak memberi peringatan kepada konsumen tentang risiko kanker dari penggunaan produk berbasis bedak miliknya.

Wanita yang dirugikan kali ini adalah Gloria Ristesund. Akibat kemenangan atas tuntutannya, dia mendapat kompensasi sekitar Rp66 miliar dan ganti rugi mencapai Rp660 miliar.

Juru bicara Johnson & Johnson, Carol Goodrich mengatakan, bahwa putusan itu bertentangan dengan penelitian yang telah dilakukan selama 30 tahun, di mana produknya dinyatakan aman. "Perusahaan bermaksud mengajukan banding dan akan tetap membela keamanan produk," katanya, seperti dikutip dari Reuters.

Ristesund mengatakan, bahwa dia memakai produk bedak Baby Powder dan Shower to Shower di bagian intimnya selama bertahun-tahun. Menurut pengacaranya, dia didiagnosa menderita kanker ovarium dan harus menjalani histerektomi dan operasi.

Kasus ini menyusul putusan sebelumnya di pengadilan yang sama, yang memerintahkan perusahaan ini untuk membayar denda senilai Rp950 miliar pada Februari lalu kepada keluarga dari seorang wanita yang meninggal karena kanker ovarium setelah bertahun-tahun menggunakan bedak di bagian intim.

(mus)