Angka Cerai Tinggi, Perda Perlindungan Keluarga Dikebut

Ilustrasi rusaknya pernikahan.
Sumber :
  • pixabay/Kadie

VIVA – Angka Perceraian di Kota Cilegon, Banten, mencapai 700 kasus yang telah didaftarkan ke Pengadilan Agama (PA) sepanjang tahun 2017.

Tingginya angka perceraian itu membuat pemerintah khawtir akan nasib masa depan anak-anak ‘broken home'. Untuk itu, pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Keluarga sedang dikebut.

"Ada 700 yang mengajukan perceraian di pengadilan agama. Karena berpengaruh kepada generasi muda mendatang," kata Baihaki Sulaiman, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Cilegon, saat ditemui di ruangannya, Jumat, 3 Agustus 2018.

Perda itu akan memuat panduan bagaimana membina keluarga, agar tidak terjadi perceraian dan peraturan berkeluarga.

"Isinya ya fiqih munakahat. Berisikan bagaimana melestarikan kehidupan rumah tangga," ucapnya.

Menurutnya, sebanyak 700 kasus perceraian itu telah terdaftar secara resmi di pengadilan agama. Menurutnya, jumlah itu bisa saja bertambah, jika diketahui ada perceraian tidak resmi, karena menikah secara siri.

"Itu yang mengajukan cerai secara resmi, belum yang tidak resminya. Tidak ada sanksinya, hanya melakukan upaya preventif," ujarnya.