4,7 Juta Anak RI di Bawah Umur Sudah Jadi Pekerja

Ilustrasi anak
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Dunia kerja di Indonesia masih banyak mempekerjakan anak di bawah umur. Menurut catatan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), anak berumur 10-17 tahun yang aktif secara ekonomi berjumlah 4,7 juta anak.

"Sekitar 3,4 juta di antaranya terserap di pasar kerja dengan perincian 1,1 juta di perkotaan, dan 2,3 juta di pedesaan," ujar Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat menggelar konferensi pers di kantor Komnas PA Pasar Rebo, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2017.

Umumnya, anak bekerja pada sektor pertanian, kehutanan, perkebunan, perikanan, sektor industri manufaktur, sektor perdagangan umum, perdagangan eceran, restoran, dan hotel, serta sektor jasa, sementara selebihnya berada di jalanan.

Aris mengungkapkan, ada 1,7 juta anak yang bekerja pada jenis dan bentuk pekerjaan terburuk. Selain itu, ditemukan pula ratusan ribu pekerja anak di pertambangan, atau pekerjaan yang mengandung sifat bahaya tertentu bagi anak seperti di anjungan lepas pantai dan penyelaman air dalam. Serta eksploitasi anak untuk bekerja di karaoke atau kelab yang melibatkan minuman keras, narkoba, serta obat perangsang seksualitas.

"Data menunjukkan, umumnya anak yang bekerja berusia antara 13-15 tahun dengan jam kerja lebih dari tiga jam sehari atau 15 jam seminggu. Sedangkan anak bekerja usia 15-17 tahun umumnya memiliki jam kerja lebih dari 40 jam seminggu," lanjutnya.

Secara persentase, pekerja anak tertinggi terdapat di Papua dengan jumlah 34,7 persen dari total pekerja. Disusul dengan Sulawesi Utara 20,46 persen, kemudian Sulawesi Barat 19,82 persen.