Gak Semua Naik, Ini Daftar Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan yang Turun Jadi 10%

Ilustrasi konser musik.
Sumber :
  • Freepik/bedneyimages

Jakarta – Ketentuan mengenai pajak hiburan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati menerangkan, pajak jasa hiburan yang turun menjadi 10 persen di antaranya: bioskop, pagelaran musik, sirkus, pacuan kuda, wahana air atau kolam renang, peragaan busana, kebun binatang hingga agrowisata.

Ilustrasi pajak.

Photo :
  • Istimewa

“Secara umum tarif PBJT tarif kesenian dan hiburan ini ditetapkan paling tinggi 10 persen. Yang tadi saya sebutkan tadi secara umum sampai dengan 10 persen tarifnya, jika dibandingkan dengan UU 28/2009 tarif yang ditetapkan dalam konteks jenis yang sama paling tinggi 35 persen,” kata Lydia Kurniawati di Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024.

Penurunan pajak menjadi 10 persen dijelaskan Lydia dilakukan untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi lainnya.

1. Bioskop atau Tontonan Audio Visual

Film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu.

2. Pergelaran Kesenian

Acara seni yang mencakup berbagai jenis pertunjukan seperti teater, seni tari, dan musik.

3. Konser Musik

Pertunjukan musik yang melibatkan berbagai genre dan artis.

4. Pergelaran Tari

Pertunjukan tari yang mencakup seni tari tradisional atau kontemporer.

5. Peragaan Busana (Fashion Show)

Ilustrasi bioskop/menonton film.

Photo :
  • Freepik/freepik

Acara yang menampilkan koleksi busana terbaru dari berbagai desainer.

6. Kontes Kecantikan

Kompetisi kecantikan yang melibatkan peserta dari berbagai latar belakang.

7. Kontes Binaraga

Kompetisi fisik yang menonjolkan kekuatan dan keindahan tubuh.

8. Pameran

Display publik yang menampilkan berbagai produk atau karya seni.

9. Pertunjukan Sirkus

Pertunjukan atraksi sirkus yang melibatkan berbagai elemen seperti akrobat dan sulap.

10. Pertunjukan Akrobat

Pertunjukan fisik yang menonjolkan keahlian akrobat.

11. Pertunjukan Sulap

Atraksi sulap dan sihir yang menarik perhatian penonton.

12. Pacuan Kuda

Tempat hiburan malam. Foto ilustrasi.

Photo :
  • photobucket.com

Kompetisi balapan kuda yang menjadi daya tarik khusus.

13. Perlombaan Kendaraan Bermotor

Kompetisi balapan kendaraan bermotor yang melibatkan kecepatan dan keahlian pengemudi.

14. Permainan Ketangkasan

Permainan yang menuntut keahlian khusus seperti permainan kecerdasan atau keterampilan fisik.

15. Olahraga Permainan

Aktivitas olahraga yang melibatkan tempat, ruang, peralatan, dan perlengkapan khusus.

16. Rekreasi Wahana Air

Kegiatan rekreasi yang melibatkan wahana air seperti waterpark atau kegiatan parasailing.

17. Rekreasi Wahana Ekologi

Aktivitas rekreasi yang bersifat edukatif dan melibatkan unsur ekologi.

18. Rekreasi Wahana Pendidikan

Kegiatan rekreasi yang memberikan pengetahuan dan pengalaman pendidikan.

19. Rekreasi Wahana Budaya

Kegiatan rekreasi yang menampilkan dan mempromosikan kebudayaan.

20. Rekreasi Wahana Salju

Kegiatan rekreasi yang melibatkan salju seperti ski atau snowboarding.

21. Rekreasi Wahana Permainan

Kegiatan rekreasi dengan wahana permainan seperti taman bermain.

22. Pemancingan

Aktivitas memancing di lokasi tertentu.

23. Agrowisata

Wisata yang melibatkan kegiatan pertanian atau agribisnis.

24. Kebun Binatang

Lokasi yang menampilkan berbagai jenis hewan untuk tujuan pendidikan dan rekreasi.

25. Panti Pijat dan Pijat Refleksi, Layanan pijat dan perawatan tubuh.

Meskipun banyak jenis pajak hiburan yang mengalami peningkatan, kategori di atas justru mendapatkan kebijakan penurunan tarif pajak. Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi para pelaku usaha dan masyarakat yang terlibat langsung dalam kegiatan tersebut.