Pengungkap Aib Facebook

Sorot Facebook - Media Sosial Facebook
Sumber :
  • REUTERS/Philippe Wojazer

Kembali ke Wylie. Ia akhirnya meninggalkan Cambridge Analytica sebelum perusahan itu bergabung dengan kampanye Trump. Selepas meninggalkan Cambridge Analytica, Wylie pulang ke kampung halamannya, Kanada.

Entah apa yang merasukinya, Wylie merasa bersalah dan menyesal, sehingga memutuskan untuk membocorkan informasi terkait hal yang menimpa 50 juta pengguna Facebook. Ia juga sudah memberikan bukti-bukti dokumen, tidak hanya ke media massa, tapi ke kantor Komisi Informasi dan Unit Kejahatan Siber dari Agensi Kejahatan Nasional Inggris.

Aktivitas Partai Liberal Kanada, yang ketuanya PM Justin Trudeau, ini juga sudah setuju untuk memberikan kesaksian kepada Komite Intelijen dan Komite Yudisial DPR AS, serta Komite Digital Parlemen Inggris.

Berkat pengungkapannya yang menggegerkan dunia, Wylie dianggap sebagai whistleblower (pembokar rahasia internal perusahaan). Akibat tindakannya ini, Facebook memblokir akun milik Wylie.

Terkait perlindungan data pribadi, terdapat perbedaaan antara di AS dan Inggris. Menurut Peneliti Elsam, Lintang Setianti, negeri Paman Sam tidak mengatur secara khusus karena diatur langsung oleh industri atau perusahaan.

“Itu kode etiknya. Mereka hanya mengatur hak privasi saja. Itu kuat di Amerika,” kata dia kepada VIVA. Artinya, Lintang melanjutkan, tidak ada keseragaman definisi data pribadi.

Karakteristik konsep privasi di AS tidak memiliki regulasi tunggal untuk melindungi privasi dan data yang dapat diterapkan secara khusus.

Hanya saja, ruang lingkup Privacy Act 1974 di AS, yang menjadi regulasi perlindungan data, dikhususkan bagi agen federal. Sedangkan untuk swasta merujuk pada pedoman yang diterbitkan agen pemerintah dan kelompok industri yang tidak mengikat secara umum.

Di Inggris, Lintang menjelaskan, regulasi pengaturan data pribadi dijamin dalam Data Protection Act 1998. Regulasi ini memberikan definisi data pribadi yang harus dilindungi, hak-hak pemilik data dan badan independen yang menegakkan hukumnya.

Perlindungan Data

Lantas, bagaimana dengan beleid perlindungan data pribadi di negara-negara Asia Tenggara? Ia menegaskan bahwa hanya Thailand dan Indonesia saja yang belum memiliki UU Perlindungan Data Pribadi.

“Dari 10 negara anggota ASEAN, hanya Indonesia dan Thailand saja yang masih ‘telanjang’ soal perlindungan data pribadi,” ungkapnya.