Maut di Angkasa

Boeing 737 MAx 8
Sumber :
  • Dokumentasi Lion air.

VIVA – Diah Mardani menarik napas panjang dan mengembuskannya perlahan. Wajahnya tak terlihat gembira. Perempuan berjilbab itu mungkin tak tahu, harus bahagia atau bersedih. 

Ya. Dia berhasil lolos dari maut. Diah bukan penumpang Lion Air JT 610 penerbangan Jakarta-Pangkal Pinang yang jatuh di perairan Tanjung Pakis, Karawang, pada Senin, 29 Oktober. Semua penumpang dan kru pesawat itu tewas. 

Diah adalah penumpang Lion Air penerbangan Denpasar-Jakarta, yang melakukan perjalanan sehari sebelum JT 610 jatuh. Cerita Diah, ia bersama 51 rekan sekantornya pulang dari Bali. Pesawat Lion Air yang akan mereka tumpangi sudah menunda keberangkatan selama dua jam. Dan setelah pesawat akhirnya mengudara, ia dan teman-teman sekantornya mengaku merasakan pengalaman yang mencekam. Pesawat tersebut sempat terasa tak bertenaga.

"Pada saat naik, langsung turun, dan naik lagi, dan turun lagi dengan kencang," kata Diah di Indonesia Lawyers Club atau ILC di tvOne, Selasa 30 Oktober.

Selama penerbangan, lampu sabuk pengaman tak pernah padam. Ia juga melihat pilot dan ko pilot mengambil tas hitam, lalu masuk kembali. Gorden pembatas ruangan pilot dan penumpang selalu tertutup rapat. Ia dan teman-temannya bahkan sempat mencium ada bau gosong, atau bau benda yang terbakar. Tapi tak lama, karena bau itu segera hilang. 

Ketika pesawat akhirnya mendarat dengan selamat di Jakarta, Diah dan 51 temannya saling bertangisan. Mereka bersyukur karena bisa selamat dari maut. 

Tapi kegembiraan mereka hanya sesaat. Pagi hari, media massa ramai memberitakan pesawat Lion Air hilang kontak, hingga akhirnya dikabarkan jatuh di lautan. Diah tercekat. Nomor penerbangannya memang beda, tapi Diah yakin, itu pesawat sama yang membawanya dari Denpasar.

Tim SAR Gabungan mencari Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang

Belakangan, pihak Lion Air membenarkan, pesawat Lion Air jenis Boeing 737 Max 8 yang jatuh adalah pesawat yang sama yang digunakan  mengangkut penumpang dari Denpasar ke Jakarta. Kode lambung PK-LQP pada Lion Air JT 610 adalah kode lambung yang sama dengan pesawat yang ditumpangi Diah Mardani dengan 51 rekan sekantornya.

Catatan Flightradar24, penerbangan JT 610 sudah tak stabil setelah beberapa saat menyentuh ketinggian 5.000 kaki. Pesawat kerap kali naik turun. Belum 20 menit terbang, pesawat sudah menukik tajam turun di ketinggian 3.600 hingga akhirnya hilang kontak.

Diah bersyukur lolos dari maut, namun ia juga sedih mendengar ada 189 orang yang tewas karena pesawat yang jatuh di perairan Karawang adalah pesawat yang telah membuatnya sempat menangis ketakutan. 

Di acara ILC, Diah menyatakan syukurnya, sekaligus mendoakan para korban. Sampai Jumat, 2 November 2015, atau hari kelima sejak Lion Air JT 610 jatuh di laut, baru 67 kantong jenazah yang diserahkan ke RS Polri. Kepala RS Polri Kombes Musyafak mengatakan, di dalam puluhan kantong tersebut, tak ada jasad yang utuh.

Lepas Sanksi, Terancam Sanksi

Jatuhnya JT 610 membuat maskapai Lion Air kembali menjadi sorotan. Sebelumnya, maskapai ini terkenal dengan komplain penumpang atas keterlambatan berangkat. Lion Air juga beberapa kali mengalami insiden, mulai dari soal pesawat yang kerap mengalami kecelakaan ringan, hingga pilot yang tertangkap menggunakan narkoba menjelang terbang. Tapi Lion Air seperti tak tersentuh. Maskapai yang terkenal dengan harga murahnya ini terus melenggang. 

Perusahaan ini bahkan membeli sejumlah pesawat baru. Pesawat berjenis Boeing 737 Max 8, yang akhirnya jatuh pada 29 Oktober 2018 lalu itu adalah salah satunya. Pesawat tersebut baru diterima Lion pada 13 Agustus 2018, dan mulai beroperasi pada 15 Agustus 2018. Baru dua bulan, namun pesawat diduga jatuh karena mengalami kerusakan mesin. 

Kecelakaan yang dialami Lion Air membuat jantung pengelola penerbangan di Indonesia berdegup kencang. Sebab, Indonesia baru saja berhasil membebaskan diri setelah sempat masuk dalam daftar negara dengan tingkat keselamatan penerbangan rendah. 

Pesawat Lion Air tergelincir di bandara Djalaludin, Gorontalo

Tahun 2007, angka kecelakaan pesawat terbang yang fatal membuat Indonesia dinilai tidak memenuhi syarat keselamatan seperti yang tercantum dalam regulasi penerbangan sipil internasional yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO). Akibatnya, regulator penerbangan sipil Amerika Serikat, Federal Aviation Administration (FAA), menurunkan tingkat keselamatan penerbangan Indonesia ke kategori dua, yang artinya Indonesia masuk dalam negara-negara yang belum mampu memenuhi syarat keselamatan terbang internasional. Sanksinya jelas, maskapai Indonesia dilarang memasuki area penerbangan Amerika dan Uni Eropa. 

Keputusan FAA diikuti oleh otoritas penerbangan Uni Eropa. Hasil audit ICAO dan FAA yang menilai bahwa penerbangan Indonesia tidak mampu memenuhi persyaratan keselamatan terbang internasional dianggap cukup oleh Uni Eropa untuk mengeluarkan Indonesia dari EU Flight Safety List. Dikutip dari Setkab.go.id, Uni Eropa telah secara bertahap mengeluarkan beberapa maskapai Indonesia dari EU Flight Safety List yakni pada 2009, 2011, dan 2016. 

Setelah hampir 11 tahun berusaha mati-matian memperbaiki fasilitas dan keselamatan penumpang, hasil manis didapat. 14 Juni 2018, Uni Eropa membebaskan maskapai penerbangan Indonesia dari EU Flight Safety List. Artinya penerbangan Indonesia dizinkan kembali melintasi langit Eropa. Selama bertahun-tahun, pemerintah Indonesia berupaya menunjukkan bahwa penerbangan Indonesia aman dan nyaman. 

Tapi baru tiga bulan bernapas longgar, musibah kembali tiba. Ketika Lion Air menghempas lautan dan menewaskan seluruh penumpangnya pada Senin pagi, 29 Oktober 2018, kecelakaan itu serasa jadi mimpi buruk bagi penerbangan Indonesia.

Sindiran datang dari pemerintah Australia. Kasus jatuhnya Lion Air membuat pemerintah mereka harus mengingatkan publiknya agar berhati-hati memilih maskapai. 

Pemerintah Australia memberikan instruksi resmi kepada setiap pejabat dan pegawainya yang ada di Indonesia untuk tidak terbang dengan maskapai Lion Air. Meski belum ada kedubes lain yang mengeluarkan pernyataan seperti itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menganggap peringatan itu sebagai hal wajar, karena bentuk tanggung jawab pemerintah kepada warganya.

Tapi Budi bertindak tegas. Direktur Teknik Lion Air dicopot dari jabatannya. Nasibnya akan ditentukan segera setelah hasil penelitian Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT dirilis. "Kami belum melakukan pemecatan, karena menunggu hasil penyelidikan KNKT. Langkah men-suspend adalah suatu peringatan yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan. Kalau ia dinyatakan tidak bersalah, ia bisa dipekerjakan kembali. Tapi jika ia dinyatakan bersalah, maka lisensinya akan kami cabut," ujarnya kepada VIVA.

Standar Keselamatan

Kecelakaan Lion Air memang mengejutkan. Sebab, selain pesawat yang masih baru, jam terbang pesawat ini juga masih rendah. Presiden Lion Air Edward Sirait menolak anggapan perusahaannya mengabaikan keselamatan penumpang. Ia berjanji akan terus menyampaikan kepada publik, bahwa maskapainya memiliki standar keselamatan.  

"Kami akan terus menyampaikan kepada publik bahwa kami juga perusahaan penerbangan yang memenuhi standar keselamatan dengan mempunyai fasilitas pelatihan, fasilitas perawatan, sebagaimana diamanatkan oleh industri penerbangan yang menjadi dasar untuk melatih orang dan melatih pesawat," ujarnya. "Kami juga punya standar keselamatan yang sudah diaudit oleh internasional. Kami juga punya sertifikasi IOSA (IATA Operational Safety Audit)," ujar Eduward.

Ia memastikan, bahwa JT 610 sudah melalui pengecekan yang dilakukan oleh teknisi mereka. Dan teknisi sudah merilis bahwa Lion Air JT 610 layak terbang. Itu sebabnya pesawat tersebut digunakan untuk melakukan penerbangan Jakarta-Pangkal Pinang. Sebab, teknisi sudah menganggap bahwa JT 610 sudah bisa terbang lagi. 

Presiden Lion Air Edward Sirait

Tohirin, seorang mantan pilot dan teknisi, juga memastikan bahwa proses pengecekan pesawat tak bisa sembarangan. Jika sebuah pesawat bermasalah, maka pilot wajib melapor pada teknisi. Berikutnya, teknisi wajib memeriksa dan memperbaiki. "Jika teknisi bilang sudah oke, maka pesawat artinya bisa diberangkatkan kembali. Jika pilot merasakan masih ada yang tak beres, ia juga berhak membatalkan penerbangan dan meminta kepada teknisi untuk melakukan pengecekan ulang atas hal-hal yang dianggap mengalami kerusakan," ujarnya. 

Penilaian berbeda disampaikan oleh Samudera Sukardi, pengamat penerbangan dari CSE Aviation Consulting. Kecelakaan ini terjadi akibat dari sistem besar dalam industri penerbangan RI yang kurang proper atau kurang benar. Sistem besarnya adalah mulai dari regulasi atau peraturan/prosedur yang telah dibuat oleh regulator yang harus dikerjakan oleh airlines, tidak berjalan dengan baik.

"Idealnya semua airlines harus mematuhi semua peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Karena sebenarnya kita sudah mempunyai undang-undang khusus untuk industri penerbangan, tapi sayangnya undang-undang itu tidak dijabarkan secara baik melalui keputusan-keputusan kementerian terkait," ujarnya. 

Ia mencontohkan, semua industri airlines itu seharusnya melakukan kewajiban terkait dengan pengecekan berkala atau ramp check pada seluruh armada. "Nah, persoalannya adalah bagaimana caranya agar pemerintah dapat memastikan agar semua airlines itu melakukan kewajibannya itu secara rutin atau berkala? Seharusnya pemerintah itu bisa melakukan audit airlines dengan cara berkala juga, baik audit secara teknikal, secara corporate enam bulan atau setahun sekali misalnya," ujarnya menjelaskan. 

Samudera menambahkan, audit itu penting dilakukan untuk memastikan bahwa airlines itu menjalankan sistem safety dengan benar, sistem manajemen pelayanan, dan sebagainya. Ia mempertanyakan, apakah pemerintah sudah melakukan audit. Jadi, menurut Samudera, saat ini sebenarnya tidak ada alasan bagi pemerintah untuk melakukan audit seluruh airlines itu. 

Kalau pemerintah tidak punya orang atau tidak punya inspektorat yang melakukan audit terhadap perusahan airlines, seharusnya pemerintah bisa menunjuk inspektor atau auditor independen yang memahami tentang keamanan, dan lain sebagainya itu. "Nah, apakah itu semua dikerjakan? Kalau dikerjakan, mana hasilnya? Harusnya kalau pemerintah melakukan fungsi audit itu tidak akan ada itu yang namanya kecelakaan pesawat karena masalah kerusakan mesin, atau tidak akan ada itu keluhan penumpang karena persoalan delay, dan lain sebagainya," ujarnya. Ia memastikan, ada masalah dalam tata kelola penerbangan di negeri ini.

Teknisi sedang mengecek pesawat di hanggar 

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi justru menyoroti kinerja Kemenhub. Menurutnya, Kementerian Perhubungan saat ini seperti 'tak punya gigi.' Tulus mengatakan, penerbangan berbiaya murah bukan hanya ada di Indonesia, tapi juga di banyak negara lain di dunia. 

Faktanya, kecelakaan banyak terjadi di Indonesia. Tapi menurut Tulus, angka kecelakaan Lion paling tinggi, karena memang jumlah pesawat Lion dan jalur penerbangannya paling banyak di antara maskapai lainnya. Dan, ujar Tulus, dengan kondisi seperti itu, seharusnya pemerintah ketat memantau audit bagi maskapai.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi mengatakan, ada beberapa proses yang dilakukan untuk mencegah kecelakaan dan mengawasi penerbangan. Salah satu prosedur yang dilakukan adalah bila Direktur Kelaikan Udara menerima laporan pesawat mana saja yang perlu dilakukan inspeksi, dan ditemukan problem yang belum bisa diselesaikan mengacu kepada pabrik pembuatan pesawat, maka Dirjen Hubud bisa mengkaji ulang operasional tersebut. Hal ini juga diterapkan bila menyangkut prosedur perawatan pesawat, prosedur operasional, kelengkapan peralatan dan kualifikasi. 

Sementara khusus kasus jatuhnya Lion Air, Menhub juga langsung memberlakukan sanksi tegas dengan membebastugaskan sementara anggota direksi dan personel, yaitu Direktur Maintenance dan Engineering, Quality Control Manager, Flight Maintenance Manager, dan Engineering.

"Saya juga minta ke Setjen dan Ditjen untuk selalu menyampaikan perkembangan. Tindakan pertama kali yang dilakukan adalah melakukan investigasi, pemeriksaan terhadap pesawat udara, yang dilakukan oleh Inspektur Kelaikan dan Pengoperasian Kapal Udara yaitu bandar udara. Akan dilakukan rampcheck secara mendalam mencakup indikasi problem, sesuai aspek prosedur dan kelaikan," ujarnya. 

Selanjutnya Kemenhub akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap pesawat Boeing 737 Max 8. Sebab, Lion Air memiliki 11 pesawat dan Garuda memiliki 1 pesawat jenis ini. "Dirjen Kelaikan dan Pengoperasian Kapal Udara sudah menyampaikan surat kepada Lion dan Garuda untuk melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan yang dilakukan terkait problem dan trouble shoot. Sejauh ini tidak ada komponen terpasang yang melewati batas umur, dan tidak ditemukan gangguan teknis," ujar Budi Karya Sumadi. 

Komite Nasional Keselamatan Transportasi mengatakan, menyelidiki kecelakaan pesawat perlu melihat banyak aspek. Sebab, tak selamanya kecelakaan pesawat disebabkan oleh perawatan yang tidak baik. Bisa juga dari manajemen, dari trainingnya, dari pabrik dan desainnya, juga dari pengoperasiannya.

"Jadi kita harus selidiki semuanya," ujar Wakil Ketua KNKT Haryo Satmiko, saat jumpa pers dengan wartawan, di Jakarta, 2 November 2018. 

Jatuhnya pesawat Lion Air ke lautan menjadi semacam lonceng hidup yang perlu dibunyikan untuk mengingatkan seluruh maskapai. Lepasnya Indonesia dari jerat FAA, ICAO dan Safely List Uni Eropa tak menjadi jaminan penerbangan Indonesia akan terus aman. Tapi juga bukan berarti jadi tak aman. Tentu sangat tak lucu jika izin terbang di Eropa dan Amerika kembali dicabut hanya dalam hitungan bulan. Bagaimanapun, harga nyawa manusia tak semurah tiket promo. Tak hanya pihak maskapai, tapi pemerintah Indonesia juga perlu menjamin transportasi umum yang mampu memenuhi rasa aman bagi warganya. (hd)

Baca Juga

Dari Pecah Ban hingga Tenggelam di Lautan

Menelisik Cara Kerja Pilot dan Kru