Merevisi Pemilu Serentak
- ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Sistem yang ada saat ini mengandalkan kode huruf dan angka. Karenanya, dia mengusulkan sistem coloring, yaitu membedakan dokumen dari warnanya.
Ditata Ulang
Lebih dari itu, pria yang pernah aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu menilai, sistem pemilu serentak, ada lima surat suara, memang harus ditata ulang. Salah satu solusi adalah dengan membaginya ke dalam pemilu nasional dan lokal.
Pemilu nasional terdiri dari pemilihan presiden, DPR RI, DPD. Sedangkan lokal terdiri dari pemilihan DPRD dan kepala daerah. "Jadi dipisah, membagi beban," kata dia.
Mengapa pembagian berdasarkan kategori nasional dan lokal, bukan dari jenis pemilihan, misalnya pileg dan pilpres? Sigit mengemukakan dari putusan MK pada 2014, pemilu yang pisah antara legislatif dan presiden dianggap tidak konstitusional. Tapi memang pemberlakuannya baru pada 2019.
Untuk penggabungan, menurutnya bisa ditafsirkan. Apakah lima seperti sekarang, atau pipres dan pileg tetap digabung, lalu dipisah dengan pemilu yang mengandung representasi politik lokal.
Logistik Pemilu
Sigit berpendapat pemisahan dengan kategori tersebut juga menguntungkan pemilu di tingkat lokal yaitu menjadi lebih terekspose. Selain itu, jika suatu partai politik mengalami kekalahan, bisa menjadi peringatan bagi mereka di tingkat nasional.
"Kalah di lokal, bisa jadi warning untuk nasional. Wacana politik lokal juga lebih kelihatan," katanya.
Bila akhirnya benar dipisah, maka Sigit menilai dari sisi penyelenggara pemilu tugasnya lebih ringan. Kemudian, pemilih lebih mudahkan untuk menyalurkan hak suara mereka, memilih dengan lebih hati-hati, cermat. Lalu dari sisi kampanye juga bisa lebih terekspose, tidak seperti sekarang yang semua tenggelam. Hanya Pilpres yang mengemuka.
Sigit juga menyarankan agar undang-undang yang digunakan sekarang perlu diperbaiki. Pada 2014, waktu yang dibutuhkan untuk menetapkan hasil pemilu nasional untuk pileg 30 hari. Begitu juga dengan Pilpres, 30 hari. Jadi setelah pemilihan harus sudah ditetapkan secara nasional. Tapi sekarang, dengan pemilu yang digabung, waktu yang disediakan hanya 35 hari.
Padahal, proses rekapitulasi berjenjang membawa kerumitan tersendiri. Apalagi jumlah TPS yang bertambah, dari dulu pada 2014 sekitar 500 ribu, menjadi 800 ribu untuk 2019. Kondisi ini tentu saja membuat beban Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan, kemudian Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK) di kecamatan menjadi lebih berat lagi.